Arab Saudi Tetapkan Enam Kategori WNA Masuk Makkah Musim Haji 2026

Arab Saudi Tetapkan Enam Kategori WNA Masuk Makkah Musim Haji 2026
Foto: Ilustrasi Arab Saudi Tetapkan Enam Kategori WNA Masuk Makkah Musim Haji 2026.

Pemerintah Arab Saudi secara resmi menetapkan enam kategori individu yang diperbolehkan memasuki Makkah selama musim haji 1447 H/2026 M melalui pengajuan izin di platform Absher Individuals. Aturan ini mulai berlaku setelah otoritas melarang penduduk tanpa izin memasuki area suci sejak 19 April 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi kelompok tertentu di luar ekspatriat reguler untuk memastikan kelancaran ibadah. Layanan digital Absher mempermudah proses perolehan izin masuk bagi mereka yang memenuhi kriteria melalui langkah-langkah administratif yang sederhana.

Dilansir dari Detikcom melalui laporan Saudi Gazette, Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi merinci enam kelompok yang mendapat pengecualian tersebut. Kategori pertama mencakup pemegang residen premium atau visa khusus bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki hak tinggal, bekerja, dan kepemilikan properti di Saudi.

Kelompok berikutnya terdiri dari para investor serta warga negara yang berasal dari negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Selain itu, ibu non-Saudi yang memiliki anak warga negara Saudi, anggota keluarga non-Saudi, dan pekerja rumah tangga juga termasuk dalam daftar yang berhak mengajukan izin.

Komitmen kuat ditegaskan oleh pemerintah Arab Saudi dalam menegakkan seluruh prosedur serta peraturan yang mengatur jalannya musim haji tahun ini. Akses menuju Makkah dan lokasi-lokasi suci lainnya dijaga ketat untuk memastikan hanya pihak berwenang yang dapat melintas.

Otoritas terkait membatasi akses tersebut khusus bagi individu yang mengantongi izin kerja di Makkah, pemegang izin tinggal resmi di Makkah, atau mereka yang memiliki izin haji resmi. Langkah ini diambil guna meminimalisir kepadatan dan menjaga keamanan di kawasan suci.

Mekanisme penerbitan izin bagi pekerja ekspatriat juga telah diatur secara sistematis melalui integrasi teknologi. Direktorat Keamanan Publik menjelaskan bahwa izin tersebut diterbitkan secara elektronik melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem yang tersambung dengan platform digital terpadu untuk penerbitan Tasreeh atau izin haji.

Artikel terkait

Rekomendasi