Eka Dini Amalia (46), orang tua dari siswi EQ (17) di SMAN 2 Kota Bekasi, mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 200 juta sebagai ganti rugi materiil dalam kasus dugaan perundungan yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui pihak sekolah oleh pihak pelapor berinisial ANF setelah insiden fisik di lingkungan sekolah.
Dilansir dari Megapolitan, kasus ini bermula dari perselisihan antara EQ dan kakak kelasnya yang berujung pada laporan kepolisian. Eka menyatakan bahwa nominal tersebut dimaksudkan sebagai kompensasi atas tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh putrinya terhadap ANF.
ÔÇ£Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,ÔÇØ ujar Eka.
Eka menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan ketidaksanggupan untuk membayar uang ganti rugi tersebut kepada pihak manajemen sekolah. Meskipun telah menyatakan keberatan, pihak sekolah masih berupaya menanyakan nominal pasti yang bisa disanggupi oleh keluarga EQ.
ÔÇ£Kemudian pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan, ÔÇÿta sudah misalkan sanggupnya berapa?ÔÇÖ Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,ÔÇØ ujar Eka.
Selain tuntutan finansial, pihak keluarga menyebutkan adanya serangkaian sanksi administratif dan syarat permohonan maaf yang harus dipenuhi oleh EQ. Eka mengaku telah berupaya menempuh jalur mediasi secara kekeluargaan namun belum membuahkan hasil hingga saat ini.
ÔÇ£Saya meminta mediasi dengan pihak sana. Tapi itu tidak terwujud. Padahal setiap sekolah memanggil saya selalu kooperatif,ÔÇØ tutur Eka.
Eka juga menyoroti janji pencabutan laporan polisi yang sebelumnya sempat dibahas apabila putrinya melakukan permintaan maaf secara resmi. Kenyataannya, proses hukum tetap berjalan di Polres Metro Bekasi Kota dan berdampak pada kondisi psikologis sang anak.
ÔÇ£Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,ÔÇØ ujar Eka.
Keluarga mengkhawatirkan kondisi mental EQ yang menurun drastis akibat tekanan hukum dan ancaman yang muncul selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurut Eka, anaknya kini mengalami rasa takut dan malu yang mendalam.
ÔÇ£Di situlah mental anak saya mulai down. Anak saya stres karena dia kan malu, takut, dan karena ada ancaman juga,ÔÇØ kata Eka.
Pihak SMAN 2 Kota Bekasi melalui Humas Eva Rosseptiana memberikan tanggapan terkait upaya perdamaian yang pernah dilakukan pihak sekolah. Eva mengeklaim bahwa pertemuan antara kedua belah pihak sudah pernah dilakukan sesaat setelah kejadian pada Februari lalu.
ÔÇ£Saat itu dengan wali kelas dan guru BK-nya sudah sempat dilakukan mediasi. Dan sudah terjadi kesepakatan damai di situ, mereka juga sudah meminta maaf antara kedua belah pihak,ÔÇØ ujar Eva.
Kronologi kejadian menurut kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, berawal dari tindakan perundungan verbal dan non-verbal yang dialami kliennya pada Jumat, 6 Februari 2026. Fauzi menyebut EQ sempat mengalami kekerasan fisik sebelum akhirnya memberikan perlawanan spontan.
ÔÇ£Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,ÔÇØ ujar Fauzi.
Perlawanan tersebut terjadi saat EQ sedang membawa perlengkapan makan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fauzi menegaskan tindakan kliennya adalah upaya membela diri dari serangan fisik yang diterima lebih dulu.
ÔÇ£Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,ÔÇØ kata Fauzi.
Akibat insiden tersebut, EQ kini berstatus terlapor dalam laporan bernomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.