Kasus dugaan kekerasan yang menimpa ANF, seorang siswa SMAN 2 Kota Bekasi, resmi berlanjut ke ranah hukum setelah pihak keluarga menolak upaya perdamaian. Keputusan ini diambil oleh Arfani, orangtua korban, menyusul munculnya laporan balik terhadap anaknya.
Peristiwa ini bermula saat ANF diduga dipukul oleh adik kelasnya berinisial EQ menggunakan wadah ompreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Insiden tersebut terjadi di area kantin sekolah pada Jumat, 6 Februari 2026, seperti dikutip dari Megapolitan.
Arfani menyatakan bahwa pada awalnya ia membuka pintu untuk mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak pelaku. Namun, pendiriannya berubah drastis setelah muncul pemberitaan yang menyebut anaknya sebagai pelaku perundungan.
"Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya membully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum," ujar Arfani kepada awak media pada Selasa, 21 April 2026.
Keberatan Arfani semakin memuncak setelah keluarga EQ melaporkan ANF ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pelanggaran perlindungan anak. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1239/IV/2026/SPK1/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA pada 8 April 2026.
"Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus dibully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pembullyan yang sebenarnya," kata Arfani.
Ia juga menegaskan ketidaksediaannya untuk bertemu secara langsung dengan pihak EQ jika pihak sekolah kembali mengadakan agenda mediasi di masa mendatang. Kuasa hukum ANF, Hendry Noya, mengungkapkan bahwa upaya mediasi sebenarnya pernah diinisiasi sekolah pada 20 Februari 2026.
Dalam pertemuan di kantor kuasa hukum tersebut, keluarga ANF sempat mengajukan syarat penggantian biaya visum dan pengobatan sebesar Rp 5 juta. Selain itu, pihak terlapor juga diminta membuat video permohonan maaf secara resmi.
"Sepakatnya itu adalah terlapor berinisial EQ membuat video permohonan maaf, dan menggantikan uang terhadap visum sebesar 5 juta rupiah. Dan itu ada bukti," ungkap Hendry.
Hendry juga membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya melakukan pengancaman terhadap EQ melalui platform media sosial. Sebagai langkah balasan, pihak ANF telah melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Laporan baru tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2694/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2026. Dalam dokumen tersebut, EQ dan satu akun TikTok berinisial SK dilaporkan atas dugaan manipulasi informasi elektronik serta pencemaran nama baik.
Di sisi lain, pihak EQ melalui kuasa hukumnya, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengklaim bahwa kliennya telah menjadi korban perundungan sejak Juli 2025. EQ disebut sering menerima tindakan tidak menyenangkan, baik secara verbal maupun fisik seperti dijambak dan ditendang.
"Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang," ujar Fauzi saat ditemui pada Senin, 13 April 2026.
Fauzi menyebut pihak sekolah melalui guru Bimbingan Konseling (BK) sebenarnya sudah pernah mendamaikan kedua belah pihak. Dalam proses itu, baik ANF maupun EQ disebut telah saling memaafkan dan menandatangani surat pernyataan resmi.
Namun, setelah kesepakatan damai di sekolah tersebut, orangtua ANF justru melaporkan EQ ke polisi pada 6 Februari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan terhadap anak.
EQ dikabarkan mengalami tekanan perundungan selama hampir satu tahun sejak mulai bersekolah di tingkat SMA. Selama ini, ia mengaku hanya bersikap bertahan sesuai instruksi wali kelas agar tidak memicu konflik yang lebih besar.