Pengusaha kosmetik Heni Sagara melaporkan seorang pengguna media sosial bernama Gusnavili atas dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi bohong mengenai kandungan merkuri pada produknya. Sidang perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 28 April 2026, sebagaimana dilansir dari Suara.
Kasus ini bermula saat tersangka diduga mengunggah narasi yang menyebutkan bahwa pabrik milik Heni Sagara telah ditutup dan memproduksi zat berbahaya. Dampak dari tuduhan tersebut dilaporkan telah mengganggu operasional bisnis dan nasib ribuan karyawan yang bekerja di perusahaan kosmetik tersebut.
Heni Sagara menyatakan keberatan atas tudingan yang menyebutkan usahanya terlibat dalam perdagangan bahan kimia berbahaya.
"Katanya pabrik saya ditutup, pabrik saya memproduksi produk yang berbahaya. Terus pabrik saya katanya memproduksi merkuri, saya penjual merkuri, itu semuanya fitnah besar," kata Heni Sagara dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi.
Heni juga mengungkapkan kekecewaannya karena informasi palsu tersebut memberikan tekanan bagi kelangsungan hidup para pegawainya.
"Tentunya di mana perusahaan saya kan banyak sekali ribuan perut bergantung di situ," kata Heni.
Kuasa hukum Heni Sagara, Yunus Adhi Prabowo, menegaskan bahwa pihak lawan secara sengaja berupaya menjatuhkan reputasi kliennya melalui platform digital.
"Dia melakukan postingan yang mendiskreditkan fitnah dan hoaks kepada klien kami, bahwasanya produk-produk yang dibuat oleh beliau itu ada merkurinya," ujar Yunus.
Yunus menjelaskan bahwa langkah hukum diambil untuk memberikan efek jera sekaligus membuktikan bahwa produk kliennya aman dari zat terlarang.
"Nah, karena ini termasuk fitnah yang nggak sesuai dengan kebenaran, makanya klien kami melaporkan ke kepolisian dan akhirnya ditangkap," tambah Yunus.
Pihak kepolisian telah mengenakan Pasal 35 mengenai pembuatan hoaks dan fitnah terhadap tersangka Gusnavili dalam perkara ini.
"Jadi mengenai pasalnya, pasal yang dikenakan adalah pasal 35 yaitu pembuatan hoaks fitnah yang mana masa hukumannya 12 tahun lho," jelas Yunus.
Tim hukum Heni Sagara saat ini tengah fokus menggali informasi lebih lanjut dalam persidangan mengenai potensi keterlibatan pihak lain.
"Tugas kita adalah sekarang mencari tahu nih dalam persidangan akan digali juga siapa otak di baliknya, siapa yang membayarnya," ucap Yunus.