Perselisihan hukum terkait dugaan aksi pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum PSI, Ronald A Sinaga atau yang akrab disapa Bro Ron, resmi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Langkah perdamaian ini diambil setelah kedua pihak mencapai kesepakatan dalam proses mediasi.
Dilansir dari Megapolitan, kesepakatan tersebut terjadi di Polsek Metro Menteng pada Kamis (7/5/2026). Kedua belah pihak telah menyatakan saling memaafkan dan memutuskan untuk mencabut laporan kepolisian masing-masing guna mengakhiri perkara tersebut.
Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan sebuah pendekatan hukum yang mengutamakan pemulihan keadaan serta perdamaian antara pelaku dan korban. Metode ini menjadi instrumen penegakan hukum yang menitikberatkan pada dialog ketimbang hukuman fisik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Mahkamah Agung, prinsip utama mekanisme ini adalah ruang mediasi. Korban, pelaku, beserta keluarga duduk bersama untuk merumuskan penyelesaian yang dianggap adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik.
Secara akademis, Kevin I. Minor dan J.T. Morrison menjelaskan bahwa restorative justice merupakan respons terhadap kejahatan yang bertujuan memperbaiki kerugian. Fokusnya adalah memudahkan terciptanya perdamaian di antara individu-individu yang bersengketa.
Konsep ini mulanya berkembang di Kanada pada dekade 1970-an lewat program victim offender mediation. Pakar hukum Mardjono Reksodiputro menilai pendekatan ini penting karena memberikan hak kepada korban untuk ikut menentukan arah penyelesaian perkara pidana.
Syarat Penerapan Restorative Justice di Indonesia
Implementasi keadilan restoratif di tanah air telah diatur secara resmi melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Terdapat kriteria ketat yang harus dipenuhi agar sebuah perkara dapat diselesaikan melalui jalur ini.
Syarat materiil yang wajib terpenuhi antara lain tindakan tersebut tidak menimbulkan keresahan atau konflik sosial di tengah masyarakat. Selain itu, perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan nyawa, dan pelakunya bukan seorang residivis.
Secara formil, proses ini mewajibkan adanya kesepakatan damai yang tulus dari kedua pihak. Korban harus secara sukarela menerima penyelesaian tersebut, sementara pelaku wajib memenuhi tanggung jawabnya terhadap korban sebagai bentuk pemulihan.
Penyelesaian Kasus Bro Ron
Dalam kasus yang menimpa Ronald A Sinaga, mekanisme ini dipilih karena adanya pengakuan mengenai miskomunikasi. Peristiwa pemukulan tersebut sempat terjadi saat Ronald berada di Mapolsek Metro Menteng untuk memberikan keterangan.
"Apa yang terjadi di lapangan bisa dibilang 100 persen itu miskomunikasi," ujar Bro Ron di Mapolsek Metro Menteng, Kamis.
Ronald menegaskan bahwa pilihannya untuk berdamai didasari oleh keinginan untuk saling merangkul. Meskipun terdapat desakan dari berbagai pihak untuk melanjutkan proses hukum, ia lebih memilih untuk tidak meneruskan kasus tersebut ke meja hijau.
"Keputusan saya adalah untuk berdamai, menerima permohonan untuk kita saling merangkul, saling memaafkan, dan untuk tidak meneruskan kasus ini," kata dia.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Rondonuwu mengonfirmasi bahwa kedua pihak telah sepakat mencabut laporan. Saat ini, penyidik sedang menyiapkan administrasi penghentian perkara tersebut secara resmi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus ini juga diakhiri dengan klarifikasi bersama guna meredam isu rasisme yang sempat beredar di media sosial.