KAI Catat 21 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang Kuartal I 2026

KAI Catat 21 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang Kuartal I 2026
Foto: Ilustrasi KAI Catat 21 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang Kuartal I 2026.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 21 laporan dugaan pelecehan seksual di layanan kereta api pada kuartal pertama 2026, dengan mayoritas kejadian berlangsung di dalam gerbong KRL saat jam berangkat dan pulang kerja pada Selasa (21/4/2026).

Kepadatan penumpang yang ekstrem di hampir seluruh rute layanan Commuter Line dinilai menjadi faktor utama yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya. Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, dari total 21 laporan tersebut, 18 kasus terjadi di KRL dan tiga kasus lainnya di kereta api jarak jauh.

ÔÇ£Di 2026 kuartal I itu di KRL sendiri kami mendapatkan 18 laporan. Untuk kereta jarak jauh itu ada tiga laporan,ÔÇØ ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.

Pihak manajemen menekankan bahwa meski persentase laporan cenderung kecil jika dibandingkan dengan jutaan keluhan pelanggan lainnya, setiap tindakan pelecehan tetap menjadi prioritas penanganan perusahaan.

ÔÇ£Dari 2 sampai 3 juta itu, ada laporan pelecehan seksual sekitar 50. Saya lihat kalau dari sisi persentase kecil, tetapi satu saja pelecehan itu kami serius menanganinya,ÔÇØ kata Anne.

Anne juga mengajak seluruh pengguna moda transportasi publik ini untuk tetap merasa tenang namun waspada, serta segera melaporkan tindakan mencurigakan kepada petugas di lapangan.

ÔÇ£Jangan takut naik kereta. Kita harus aman di transportasi publik. Laporkan kejadian apa pun yang membuat kita tidak nyaman,ÔÇØ ujar Anne.

Kondisi gerbong yang sangat penuh pada jam sibuk diidentifikasi sebagai celah terjadinya gesekan fisik yang disengaja. VP Corporate Secretary KCI, Karina Amanda, menjelaskan bahwa ruang gerak yang terbatas membuat batas antara ketidaksengajaan dan pelecehan menjadi samar.

ÔÇ£Kalau kita bicara potensi terjadinya pelecehan ataupun kekerasan seksual ini tentunya melekat kepada kondisi kepadatan,ÔÇØ ujar Karina.

Data KCI menunjukkan bahwa mayoritas laporan didominasi oleh tindakan sentuhan fisik dan pengambilan foto tanpa izin oleh pelaku. Peningkatan angka laporan pada periode ini juga dianggap sebagai indikator bahwa penumpang mulai berani bersuara.

ÔÇ£Kami melihatnya dari respons positifnya adalah semakin banyak masyarakat yang berani untuk speak up,ÔÇØ ujarnya.

Meskipun KAI telah menyediakan kanal pengaduan dan bantuan petugas, penyelesaian secara hukum tetap memerlukan keterlibatan aktif dari korban sebagai pelapor utama di kepolisian.

ÔÇ£Kami dorong pelapor untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya,ÔÇØ kata Karina.

Langkah pencegahan yang telah diterapkan meliputi implementasi CCTV analytics di area stasiun dan kereta, sistem daftar hitam untuk identitas pelaku, hingga penyediaan fitur khusus pemilihan kursi bagi penumpang perempuan.

Artikel terkait

Rekomendasi