Persidangan kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta baru mengenai aliran dana kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dikutip dari Nasional, pengakuan ini muncul melalui kesaksian Irvian Bobby Mahendro yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025.
Bobby yang berstatus sebagai terdakwa mengajukan diri menjadi saksi untuk memperjelas kasus pemerasan yang melibatkan sejumlah uang dan barang mewah bagi sang eks Wamenaker.
Salah satu poin utama kesaksian Bobby adalah adanya permintaan dana operasional sebesar Rp 1 miliar yang disampaikan sekitar Desember 2024, tak lama setelah Noel dilantik.
ÔÇ£Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,ÔÇØ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Uang tersebut dikumpulkan dari dana non-teknis yang ditarik dari pihak swasta atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) melalui perantara bernama David.
ÔÇ£Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamenaker,ÔÇØ kata Bobby.
Selain dana operasional, Bobby mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 3 miliar untuk mengamankan perkara pemerasan sertifikat K3 yang sedang dibidik oleh pihak kejaksaan.
ÔÇ£Ya, kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,ÔÇØ kata Bobby menjelaskan kode besaran uang tersebut.
Noel diklaim mampu membantu mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH) dan sempat menunjukkan foto menyerupai lembar disposisi di ponselnya.
ÔÇ£Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,ÔÇØ kata Bobby mengenai negosiasi nominal uang tersebut.
Bobby bahkan mengaku harus menjual satu unit mobil pribadinya demi menutupi kekurangan uang non-teknis agar permintaan Rp 3 miliar tersebut dapat terpenuhi.
Dalam sidang lanjutan pada Selasa (21/4/2026), Immanuel Ebenezer memberikan bantahan keras terkait permintaan uang operasional Rp 1 miliar tersebut.
ÔÇ£Saya enggak pernah menyampaikan itu (minta Rp 1 miliar), nih demi Tuhan, demi anak saya,ÔÇØ kata Noel saat menanggapi kesaksian Bobby di hadapan majelis hakim.
Meskipun membantah soal dana operasional, Noel secara mengejutkan mengakui telah menerima uang sebesar Rp 3 miliar sebagai imbalan atau fee atas bantuannya mengurus perkara.
ÔÇ£Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,ÔÇØ ujar Noel dalam sidang tersebut.
Noel berdalih bahwa Bobby yang lebih dahulu datang meminta bantuan kepadanya karena memiliki masalah hukum dengan pihak kejaksaan.
ÔÇ£Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH)," ujar Noel kepada Bobby.
Eks Wamenaker ini merasa mampu menjembatani masalah tersebut karena memiliki komunikasi yang baik dengan berbagai lembaga di dalam kabinet pemerintahan.
ÔÇ£Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu,ÔÇØ kata Noel.
Noel bahkan beranggapan bahwa uang fee Rp 3 miliar tersebut adalah pendapatan yang sah karena menurutnya tidak berkaitan langsung dengan praktik pemerasan.
ÔÇ£Kemudian, karena mendapatkan fee dari itu, menurut saya, itu definisikan itu duit yang halal sebetulnya,ÔÇØ kata Noel memberikan pembelaan atas penerimaan dana tersebut.
Selain aliran dana tunai, persidangan juga menyoroti pengadaan satu unit motor Ducati Scrambler senilai Rp 600 juta yang kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ÔÇ£Saudara Immanuel menghubungi saya. ÔÇÿBagaimana kamu, motor bagaimana? Begitu. ÔÇÿSiap, Bang,ÔÇÖ saya bilang. ÔÇÿSiap Bang segera dalam proses,ÔÇÖ saya bilang begitu. Nah, pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,ÔÇØ kata Bobby.
Bobby menegaskan bahwa uang untuk membeli motor mewah tersebut berasal dari pungutan non-teknis karena gajinya sebagai ASN tidak mencukupi untuk pembelian tersebut.
ÔÇ£Ya, Pak Wamen, kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya," kata Bobby menanggapi pertanyaan Noel.
Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker didakwa memeras pemohon sertifikat K3 dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan dokumen.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.