JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan seksual kembali mencuat di lingkungan pendidikan keagamaan.
Peristiwa terbaru terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.
Dugaan pencabulan hingga perkosaan itu menyeret nama pengasuh pesantren, Ashari, figur yang seharusnya menjadi pelindung bagi para santri.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2024, namun hingga kini belum juga ditahan.
Kasus kekerasan seksual di pesantren sendiri bukanlah hal baru.
Sebelumnya, peristiwa serupa terjadi di Pondok Pesantren MajmaÔÇÖal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, yang melibatkan anak kiai.
Di Bandung, kasus di Pondok Pesantren Manarul Huda bahkan sempat menyita perhatian luas.
Pada 2022, pengelolanya, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti memperkosa 13 santriwati hingga sebagian di antaranya hamil dan melahirkan.
Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri.
Ada pola yang berulang, di mana santri berada dalam posisi rentan, terjepit di antara relasi kuasa yang timpang dan sistem pengawasan yang belum sepenuhnya kuat.
Relasi kuasa
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah, menilai situasi ini mencerminkan kuatnya relasi kuasa dalam lingkungan pesantren.
Dalam struktur yang menempatkan pengasuh sebagai figur otoritas, santri kerap berada pada posisi yang sulit untuk bersuara.
Dalam kasus di Pati, korban merupakan anak di bawah umur yang masih menempuh pendidikan di tingkat SMP/Madrasah Tsanawiyah.
Ketergantungan terhadap lingkungan pesantren, ditambah rasa takut dan tekanan sosial, membuat korban kerap memilih diam atau ragu melapor.
ÔÇ£Pelakunya memiliki relasi kuasa yang sangat dominan sebagai pengasuh pesantren, sementara korbannya adalah santrinya, anak didiknya, bahkan usianya masih usia anak-anak, usia 12 (tahun), ya, sampai dengan usia anak-anak 18 tahun gitu. Ada relasi kuasa. Tetapi mereka adalah santrinya sehingga tidak mungkin mereka bisa melakukan penolakan,ÔÇØ kata Maria saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menambahkan bahwa relasi kuasa menjadi satu dari empat faktor utama yang membuat kasus serupa terus berulang.
Dalam banyak kasus, tokoh agama, pengasuh pesantren, atau ustaz ditempatkan sebagai figur yang nyaris tak tersentuh kritik, sementara santri dituntut untuk patuh dan tunduk.
Selain itu, terdapat kultur diam yang tidak tertulis di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ketakutan untuk melapor, baik karena ancaman maupun tekanan sosial, mendorong korban memilih bungkam demi menjaga nama baik lembaga.
ÔÇ£Lingkungan sekolah agama/pesantren atau tokoh masyarakat kadang justru melindungi pelaku,ÔÇØ ujar Daden kepada Kompas.com.
Penolakan dan keraguan
Dalam banyak kasus, kekerasan tidak berhenti pada peristiwa yang dialami korban.
Ia berlanjut dalam bentuk lain yang lebih sunyi yaitu penolakan. Ketika korban akhirnya berani berbicara, respons yang diterima kerap bukan empati, melainkan keraguan.
Bahkan dari orang-orang terdekat, cerita korban sering kali dipatahkan oleh keyakinan bahwa sosok yang dihormati tidak mungkin melakukan perbuatan tersebut.
Di banyak keluarga, nama besar seorang kiai atau pengasuh pesantren justru menjadi penghalang pertama bagi korban untuk didengar.
Maria menilai cara pandang seperti ini justru memperumit situasi.
ÔÇ£Dalam bahasa pesantren ada yang istilah yang disebut dengan takzim, hormat pada guru itu menjadi sesuatu yang diajarkan untuk tidak boleh melakukan pembangkangan atau melawan terhadap perintah dari seorang guru atau seorang kiai. Sebenarnya cara pandang ini tidak salah, tetapi kemudian disalahgunakan oleh pengasuh dari pesantren ini. Ini yang kami sayangkan,ÔÇØ beber Maria.
Persoalan ini diperparah oleh cara pandang patriarkis yang masih merendahkan perempuan dan anak-anak.
Anak kerap dianggap tidak memahami situasi, sehingga kesaksiannya tidak sepenuhnya dipercaya.
Cara pandang semacam ini menciptakan lingkaran yang sulit diputus.
Ketika suara korban ditolak, ruang untuk mencari keadilan pun menyempit.
Pada titik itu, pelaku tidak hanya lolos dari sorotan, tetapi juga memperoleh perlindungan sosial.
ÔÇ£Apalagi menormalisasi perbuatan-perbuatan kekerasan seksual ini sebagai sesuatu yang biasa. Cara pandang ini menurut saya juga membahayakan, ya, kalau ini terus terjadi berulang, makanya menjadi terus berulang (kasusnya) terhadap korban,ÔÇØ tutur Maria.
Padahal, menurut Maria, peran lingkungan terdekat sangat menentukan.
Orang tua dan keluarga seharusnya menjadi pihak pertama yang membuka ruang aman bagi korban.
Ketika dukungan itu justru tidak hadir, korban akan menghadapi situasi sendirian, sementara pelaku tetap tidak tersentuh.
Dalam kondisi ini, pendampingan menjadi sangat penting.
ÔÇ£Padahal diam ini tidak menyelesaikan masalah untuk korban. Oleh karena itu sekali lagi di dalam proses pendampingan dan pemulihan korban itu harus betul-betul dilakukan secara komprehensif. Saya kira tentu saja dalam konteks ini ketika korban belum bisa bicara, itu harus dilakukan pendampingan dan sampai dia bisa bicara dan tidak bisa dipaksa untuk bisa bicara,ÔÇØ jelasnya.
Pengawasan belum kuat
Persoalan menjadi semakin kompleks karena mekanisme pengawasan yang ada belum mampu menjangkau ruang-ruang privat di dalam lembaga pendidikan.
Daden menjelaskan, karakter lembaga pendidikan yang cenderung tertutup membuat pengawasan eksternal termasuk dari pemerintah sulit dilakukan.
Akibatnya, banyak kasus baru terungkap setelah ada laporan yang viral di media sosial, seperti yang terjadi di Pati.
ÔÇ£Akibat dari semuanya itu, ruang belajar yang harusnya aman bagi siswa terutama perempuan jadi penuh ketakutan. Dampaknya bagi korban sangat mendasar dan dalam, seperti trauma mendalam, hilangnya rasa aman, depresi, dan lain-lain,ÔÇØ ujar Daden.
Sementara itu, Maria menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masih jauh dari optimal.
Padahal, regulasi yang disahkan pada 2022 tersebut telah dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.
Minimnya pemahaman masyarakat serta belum meratanya pembentukan kelembagaan menjadi tantangan utama dalam implementasi UU ini.
ÔÇ£Tahun ini adalah tahun keempat undang-undang itu disahkan, tetapi berapa banyak masyarakat yang paham soal UU TPKS? Berapa banyak lembaga-lembaga secara struktural (yang terbentuk)? Direktorat di PPA dan PPO saja di bawah kepolisian itu baru terbentuk di 22 kabupaten/kota. Dan di tingkat provinsinya baru terbentuk di 11 provinsi, sementara kita punya 38 provinsi dan 500-an lebih kabupaten kota,ÔÇØ beber Maria.
Karena itu, ia menekankan pentingnya percepatan pembentukan sekaligus penguatan lembaga-lembaga tersebut, dengan memastikan aparat benar-benar berpihak pada korban.
ÔÇ£Tidak melakukan penyangkalan, misalnya. Pastikan bahwa korban mendapatkan pemenuhan hak-haknya untuk didampingi misalnya, untuk dilindungi identitasnya, untuk dipenuhi terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang bisa menjamin keselamatan dan keamanannya misalnya," tegas Maria.
Wajib bentuk Satgas
Di sisi lain, Komnas Perempuan mendorong agar sekolah dan pesantren wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Langkah ini dinilai bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat sistem penanganan kasus.
Namun, pembentukan satgas saja tidak cukup.
Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, bukan hanya ketika kasus mencuat ke publik.
Peran Kementerian Agama, termasuk melalui Majelis Masyayikh, menjadi krusial untuk memastikan mekanisme tersebut berjalan efektif.
Seruan serupa juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia yang mendorong adanya audit dan monitoring rutin.
Lebih jauh, upaya pencegahan juga perlu menyentuh aspek mendasar, yakni membangun kesadaran.
Relasi antara santri dan pengajar harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat dan setara, sehingga santri memahami batas, hak, serta memiliki keberanian untuk melapor jika terjadi pelanggaran.
ÔÇ£Berikan perlindungan pelapor. Pastikan korban dan saksi aman dari intimidasi. Pemberitaan harus berpihak ke korban agar akses keadilan terpenuhi,ÔÇØ tandas Daden.
Sekilas tentang kasus di Pati
Dalam perkembangan terbaru, jumlah korban dalam kasus di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, tercatat mencapai sekitar 50 anak.
Saat ini, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Sejalan dengan itu, Kementerian Agama menghentikan sementara penerimaan santri baru agar proses hukum yang ditangani Polresta Pati dapat berjalan lebih fokus, sekaligus menjaga ketertiban serta perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Pemerintah juga mulai memperkuat langkah perlindungan bagi korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan psikologis.
Koordinasi lintas lembaga pun dilakukan untuk mengawal proses ini secara menyeluruh.
Menurut Arifah, proses hukum harus berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak korban.
Ia menekankan pentingnya perlindungan berkelanjutan, sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi prosedur penanganan kekerasan seksual.
Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum mengoptimalkan penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam menjerat pelaku.
Ketentuan dalam UU tersebut, termasuk Pasal 45, dinilai memungkinkan penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah intimidasi terhadap korban, mengurangi risiko pelaku melarikan diri, serta memastikan proses hukum berjalan dengan baik.