Kasus Deposito Fiktif Gereja Katolik Paroki Aek Nabara

Kasus Deposito Fiktif Gereja Katolik Paroki Aek Nabara
Foto: Ilustrasi Kasus Deposito Fiktif Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

KASUS yang menimpa Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, belakangan menjadi sorotan luas di media sosial.

Perkara ini mencuat setelah pengurus gereja mulai menaruh kecurigaan atas tidak terealisasinya permintaan pencairan dana deposito senilai Rp 10 miliar selama lebih dari dua bulan.

Kecurigaan tersebut kemudian terkonfirmasi, setelah diketahui bahwa sebanyak 28 bilyet deposito yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kas BNI setempat ternyata bersifat fiktif.

Jika ditelusuri secara kronologis, peristiwa ini berawal pada 2019 ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan sebuah produk investasi kepada pengurus gereja dengan label ÔÇ£BNI Deposito Investment.ÔÇØ

Produk tersebut menjanjikan imbal hasil sebesar 8 persen per tahun, jauh melampaui suku bunga deposito perbankan pada umumnya yang berada di kisaran 3ÔÇô4 persen.

Tawaran imbal hasil tinggi itu mendorong Koperasi CU Aek Nabara untuk menempatkan dana mereka secara bertahap, mulai dari Rp 2 miliar hingga mencapai total Rp 28 miliar.

Respons APH

Dengan semakin menguatnya indikasi unsur pidana dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp 28 miliar.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026. (Humas Polri, 19/4/2026)

Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum menghadapi kendala awal berupa ketidakhadiran tersangka saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka diketahui telah meninggalkan wilayah hukum setempat dan melarikan diri ke luar negeri.

Bahkan, dalam kurun waktu dua hari sejak laporan diajukan, tersangka teridentifikasi telah bertolak dari Bali menuju Australia melalui jalur penerbangan.

Hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan praktik pemalsuan dokumen yang dilakukan secara sistematis, mencakup pembuatan bilyet deposito fiktif serta pemalsuan tanda tangan nasabah.

Selain itu, dana yang dihimpun diduga dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi tersangka, rekening atas nama istrinya, serta entitas usaha yang dimilikinya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memanfaatkan celah administratif dengan mengajukan cuti sebelum akhirnya mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

Apabila dianalisis secara hukum, perbuatan yang dilakukan tersangka tidak lagi dapat dikualifikasikan semata sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Lebih jauh, terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana lain yang bersifat kumulatif, antara lain pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta kemungkinan penerapan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya aliran dana ke berbagai rekening yang terafiliasi dengan tersangka.

Konstruksi perbuatan tersebut menunjukkan adanya pola kejahatan yang terorganisasi dan dirancang secara sistematis (organized financial crime), yang tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.

Dalam konteks ini, penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh seorang pejabat kantor kas menjadi faktor krusial yang memungkinkan terjadinya kejahatan, sekaligus memperlihatkan lemahnya mekanisme pengawasan internal.

Membenahi Tata Kelola

Dari perspektif tata kelola, kasus ini merefleksikan krisis integritas pada level individu yang berimplikasi sistemik terhadap reputasi lembaga, khususnya sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oleh karena itu, selain penegakan hukum yang tegas dan komprehensif, diperlukan pula evaluasi mendalam terhadap sistem pengendalian internal, penguatan fungsi audit, serta penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus yang menimpa Gereja Aek Nabara seharusnya menjadi alarm serius bagi perbankan BUMN untuk kembali menata dan memperkuat sistem yang berorientasi pada pencegahan korupsi dan kecurangan (antifraud).

Praktik penyelewengan semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat terutama mereka yang dengan itikad baik mempercayakan dananya kepada bank plat merah, tetapi juga berpotensi menggerus stabilitas sektor keuangan secara lebih luas.

Lebih dari itu, dampak sistemiknya tidak dapat diabaikan. Ketika kepercayaan publik terhadap institusi perbankan mulai tergerus, implikasinya dapat merembet pada menurunnya minat investasi dan meningkatnya persepsi risiko terhadap tata kelola keuangan di Indonesia.

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengganggu iklim ekonomi nasional yang selama ini bertumpu pada stabilitas dan kredibilitas lembaga keuangan.

Oleh karena itu, persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai deviasi individu, melainkan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

Penguatan sistem pengendalian internal, optimalisasi fungsi audit, serta penerapan manajemen risiko yang ketat menjadi keniscayaan.

Di sisi lain, langkah tegas berupa ÔÇ£bersih-bersih internalÔÇØ terhadap pegawai yang tidak berintegritas juga menjadi bagian penting dalam memulihkan kepercayaan publik.

Jangan sampai kasus yang melibatkan oknum tertentu justru menimbulkan trust issue yang meluas di tengah masyarakat.

Sebab, kepercayaan adalah fondasi utama dalam industri perbankan.

Ketika fondasi tersebut terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi, melainkan juga keberlanjutan sistem keuangan itu sendiri.

Respons Cepat OJK dan BP BUMN

Seiring dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui siaran pers Nomor SP 77/DKPU/OJK/IV/2026 menegaskan sikapnya.

OJK meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nasabah di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara.

Langkah ini dipandang krusial, tidak hanya untuk memastikan perlindungan konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan secara keseluruhan. (OJK, 18/4/2026)

OJK menempatkan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama. Karena itu, BNI diminta melakukan verifikasi secara menyeluruh, memenuhi hak-hak nasabah sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

Penegasan ini menunjukkan bahwa akuntabilitas lembaga keuangan tidak dapat ditawar, terlebih ketika menyangkut dana masyarakat yang dipercayakan kepada institusi perbankan.

Respons cepat juga datang dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian BUMN, OJK, Kementerian Agama, hingga perhatian publik yang meluas, termasuk dari kalangan influencer.

Dalam konteks tersebut, Bank Negara Indonesia akhirnya menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan dana sebesar Rp 28 miliar milik Koperasi Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan melalui skema deposito fiktif. (BNI, 19/4/2026)

Pengembalian dana ini tentu menjadi titik terang bagi jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara.

Dana yang sempat tertahan kini berpeluang kembali dimanfaatkan untuk kepentingan nasabah. Namun demikian, penyelesaian finansial semata tidak cukup.

Sebagaimana arahan OJK, BNI tetap dituntut melakukan investigasi internal secara komprehensif, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan.

Pendalaman ini penting untuk mengidentifikasi akar persoalan sekaligus memastikan adanya perbaikan sistemik guna mencegah terulangnya kasus serupa. (OJK, 18/4/2026)

Dari peristiwa ini, tersirat pelajaran penting bahwa persoalan tidak selalu terletak pada desain sistem atau tata kelola yang dibangun, melainkan pada celah integritas individu yang menyalahgunakan kewenangan.

Sistem yang baik dapat runtuh ketika dijalankan oleh aktor yang tidak berintegritas.

Oleh karena itu, pembenahan ke depan tidak cukup berhenti pada evaluasi prosedural dan administratif semata.

Bank-bank BUMN perlu melangkah lebih jauh dengan membangun budaya organisasi yang berlandaskan integritas dan nilai antikorupsi.

Internalisasi nilai, penguatan etika profesi, serta penegakan disiplin yang konsisten harus menjadi bagian dari transformasi kelembagaan.

Sebab pada akhirnya, keberlanjutan kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh kuatnya sistem, tetapi juga oleh kualitas moral dan profesionalitas manusia yang menjalankannya.

Artikel terkait

Rekomendasi