Kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dianggap sebagai sinyal kuat adanya masalah mendalam pada tata kelola pengasuhan anak di tanah air. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPR sekaligus Ketua DPP Perempuan dan Anak Partai Nasdem, Amelia Anggraini.
Dilansir dari Nasional, Amelia menilai insiden ini bukan sekadar bentuk kelalaian dari oknum individu. Menurutnya, ada kegagalan sistemik yang mencakup aspek regulasi, pengawasan, hingga standar kompetensi para pengasuh yang selama ini berjalan.
"Kasus ini harus menjadi momentum nasional untuk membenahi sistem perlindungan anak di Indonesia. Kita tidak boleh menunggu tragedi berikutnya untuk bertindak," ujar Amelia kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2026).
Amelia menegaskan pentingnya peran negara dan masyarakat dalam menjamin setiap tempat penitipan anak menjadi ruang yang aman serta bermartabat. Ia mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk segera melakukan verifikasi total terhadap legalitas operasional seluruh daycare.
Verifikasi tersebut harus meliputi kelayakan fasilitas, standar keamanan, serta rasio jumlah pengasuh dibandingkan dengan anak. Amelia menyoroti adanya celah besar dalam sistem perizinan setelah ditemukannya daycare yang beroperasi secara ilegal.
"Fakta bahwa terdapat daycare yang beroperasi tanpa izin dan mempekerjakan tenaga tidak tersertifikasi sebagaimana disorot oleh Indonesian National Police menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perizinan dan pengawasan yang selama ini berjalan," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa audit rutin tidak akan memberikan hasil maksimal tanpa adanya standardisasi yang kuat. Amelia menuntut adanya sertifikasi wajib bagi setiap individu yang bekerja sebagai tenaga pengasuh anak di lembaga manapun.
"Karena audit saja tidak cukup tanpa diikuti dengan standarisasi dan sertifikasi wajib bagi seluruh tenaga pengasuh," sambung Amelia.
Integrasi Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi
Profesi pengasuh anak dipandang Amelia sebagai pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti pemahaman psikologi perkembangan dan penanganan darurat. Oleh karena itu, negara perlu menetapkan standar nasional yang mengikat sebagai tolok ukur kualitas daycare.
Integrasi antarlembaga menjadi poin penting yang diusulkan oleh Amelia. Ia meminta Kementerian PPPA, Kemendikbud, serta pemerintah daerah bersinergi dalam satu sistem pengawasan terpadu untuk menghindari pengawasan yang bersifat sektoral atau sporadis.
"Pengawasan tidak boleh lagi bersifat sektoral dan sporadis. Harus ada integrasi lintas kementerian termasuk Kementerian PPPA, Kemendikbud, dan pemerintah daerah dalam satu sistem pengawasan terpadu," tuturnya.
Selain itu, penggunaan teknologi CCTV yang terintegrasi dan dapat diaudit secara berkala diusulkan sebagai instrumen pencegahan. Transparansi melalui pemantauan digital dianggap mampu menekan potensi kekerasan di ruang tertutup.
"Tidak hanya itu, negara perlu membangun mekanisme early warning dan sistem pelaporan yang responsif. Kanal pengaduan cepat seperti hotline nasional daycare harus tersedia dan mudah diakses oleh orang tua maupun masyarakat," kata Amelia.
Reformasi Regulasi dan Perlindungan Pelapor
Aspek hukum juga menjadi perhatian serius dalam upaya memutus rantai kekerasan anak. Amelia mendorong adanya jaminan hukum bagi para pelapor atau whistleblower untuk membongkar praktik kekerasan yang selama ini sering tersembunyi.
Pengetatan izin operasional serta penerapan sanksi pidana dan administratif yang berat bagi pelanggar menjadi poin reformasi regulasi yang diusulkan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan impunitas bagi pihak-pihak yang abai terhadap keselamatan anak.
"Regulasi yang lemah atau tidak ditegakkan hanya akan menciptakan ruang impunitas. Negara harus menunjukkan bahwa perlindungan anak adalah prioritas absolut, bukan sekadar komitmen normatif," imbuhnya.
Sebelumnya, Daycare Little Aresha menjadi perbincangan publik setelah terungkapnya tindakan keji terhadap anak-anak yang dititipkan di sana. Alih-alih mendapatkan edukasi, anak-anak tersebut diduga diikat dan mengalami diskriminasi.
Data menunjukkan terdapat sedikitnya 53 anak yang terindikasi menjadi korban kekerasan dari total 103 anak di lembaga tersebut. Praktik tidak terpuji ini diduga telah berlangsung sejak daycare beroperasi selama satu tahun terakhir.
Saat ini, Polda DIY telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Para tersangka yang terdiri dari jajaran pimpinan hingga staf lapangan tersebut kini telah menjalani penahanan resmi untuk proses hukum lebih lanjut.