Karyawan Korban PHK Berhak Terima Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Karyawan Korban PHK Berhak Terima Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja
Foto: Ilustrasi Karyawan Korban PHK Berhak Terima Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK menjadi langkah akhir yang mengakhiri hak dan kewajiban antara pekerja dengan perusahaan. Hubungan kerja ini pada dasarnya berlandaskan perjanjian kerja yang mencakup tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Dikutip dari Caritahu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur status hubungan kerja dalam dua kategori, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk pegawai tetap. Pekerja yang mengalami PHK tetap dilindungi hukum dan berhak atas sejumlah kompensasi finansial.

Berdasarkan regulasi dalam UU Cipta Kerja, terdapat 15 alasan legal yang membolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawannya. Alasan tersebut meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan ketika pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja atau perusahaan tidak dapat mempekerjakan mereka kembali.

PHK juga dapat dilakukan jika perusahaan melakukan efisiensi akibat kerugian, atau mengalami penutupan karena rugi dua tahun berturut-turut maupun akibat kondisi yang memaksa (force majeure). Selain itu, kondisi perusahaan yang menunda kewajiban pembayaran utang atau dinyatakan pailit juga menjadi alasan yang sah.

Perusahaan dapat memproses PHK apabila pekerja mengajukan permohonan karena adanya tindakan kekerasan atau keterlambatan upah dari perusahaan. Sebaliknya, PHK juga berlaku jika Perselisihan Hubungan Internasional memutuskan bahwa tuduhan pekerja tidak terbukti, sehingga perusahaan mengambil tindakan pemecatan.

Alasan lain mencakup pengunduran diri sukarela, pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan meski telah dipanggil tertulis dua kali, serta pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama. Faktor eksternal seperti pekerja tidak bisa bekerja 6 bulan akibat tindak pidana, mengalami cacat atau sakit selama 12 bulan, memasuki usia pensiun, atau meninggal dunia juga menjadi dasar PHK.

Alasan PHK yang Dilarang Hukum

Kemnaker melarang keras perusahaan memecat pekerja dengan alasan sakit sesuai keterangan dokter, atau karena memenuhi tugas negara. Larangan ini juga berlaku bagi pekerja yang hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, serta menyusui.

Perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena alasan ibadah, menikah, menjadi pengurus serikat pekerja, atau melaporkan tindak pidana perusahaan ke pihak berwajib. Larangan pemecatan juga mencakup kondisi cacat akibat kecelakaan kerja, serta perbedaan agama, politik, suku, warna kulit, status perkawinan, maupun jenis kelamin.

Daftar Hak Pesangon Korban PHK

Uang pesangon merupakan kompensasi wajib yang diberikan kepada karyawan korban PHK dengan nominal berdasarkan masa kerja sesuai UU Cipta Kerja. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak menerima 1 bulan upah. Pekerja yang telah mengabdi 1 tahun hingga kurang dari 2 tahun menerima 2 bulan upah, sedangkan masa kerja 2 tahun hingga kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.

Selain pesangon, karyawan juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan. Ketentuan besaran upah penghargaan ini diatur secara terperinci.

Daftar Hak Uang Penghargaan Masa Kerja Berdasarkan Durasi Kerja
Masa Kerja KaryawanJumlah Hak Uang Penghargaan
2 bulan upah3 month upah
4 bulan upah5 bulan upah
6 bulan upah7 bulan upah
8 bulan upah10 bulan upah

Pekerja yang putus hubungan kerja juga bisa memperoleh uang pengganti hak. Hak ini merupakan konversi uang dari fasilitas yang belum digunakan, seperti cuti tahunan yang belum diambil serta biaya transportasi pemulangan pekerja beserta keluarga ke tempat baru.

Sebagai langkah perlindungan tambahan, perusahaan disarankan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program ini, pekerja yang terkena PHK dapat mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Artikel terkait

Rekomendasi