Kebijakan tegas berupa instruksi tembak di tempat bagi pelaku begal jalanan resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Lampung guna menekan maraknya kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Langkah tersebut memicu gelombang pro dan kontra dari kalangan legislatif hingga pemerintah pusat seperti dilansir dari Nasional.
Instruksi penindakan keras tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Lampung pada Jumat (15/5/2026). Perintah ini keluar setelah maraknya aksi begal di berbagai daerah, termasuk peristiwa gugurnya Brigadir Arya Supena yang ditembak pelaku kejahatan tersebut.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya pergeseran motivasi para pelaku dalam melakukan aksi kriminalitas jalanan tersebut. Irjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tindakan pembegalan saat ini tidak lagi didasari oleh pemenuhan kebutuhan pokok.
"Apalagi, kata Sahroni, saat ini sedang marak terjadi begal di sejumlah daerah, seperti Makassar, Lampung, dan Jakarta." kata Helfi.
Rencana penembakan misterius terhadap pelaku kejahatan ini mendapat sorotan tajam dari organisasi bantuan hukum di tingkat daerah. Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai instruksi tersebut problematik karena berpotensi melanggengkan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing yang melanggar prinsip negara hukum.
Di tingkat legislatif, gagasan tindakan tegas tersebut mendapatkan pembelaan dan dukungan penuh demi menjaga stabilitas keamanan publik. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026) agar kebijakan itu diterapkan di berbagai wilayah.
"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Ahmad Sahroni menyadari adanya gelombang penolakan dari beberapa pihak mengenai usulan penindakan langsung di lapangan tersebut. Kendati demikian, dirinya tetap menganggap langkah tembak di tempat sangat diperlukan oleh aparat kepolisian.
"Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," jelasnya.
Legislator tersebut meminta agar seluruh jajaran Kepolisian Daerah di Indonesia tidak ragu dalam mengambil tindakan serupa. Langkah ini dinilai sebagai respons cepat terhadap situasi kedaruratan keamanan di area publik.
"Maka, saya menyampaikan itu, semua Polda harus menyikapi ini dengan tindak tegas, yaitu tembak di tempat," imbuh Sahroni.
Sebaliknya, penolakan keras datang dari jajaran kabinet pemerintahan yang membidangi urusan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap instruksi tembak di tempat saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (20/5/2026).
ÔÇ£Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).
Natalius Pigai merujuk pada standar baku baku penegakan hukum yang berlaku di lingkup global terkait penanganan pelaku kekerasan. Menurutnya, pemenuhan hak hidup merupakan hal yang mutlak dilindungi oleh negara dalam situasi apa pun.
ÔÇ£Kalau bisa, dalam prinsip hukum Internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan, termasuk teroris, wajib ditangkap," ujarnya.
Menteri HAM juga menyoroti sudut pandang publik yang mendukung tindakan eksekusi langsung di tempat tanpa persidangan bagi para pembegal. Penangkapan hidup-hidup dinilai penting untuk menggali informasi komprehensif guna penegakan hukum selanjutnya.
ÔÇ£Masyarakat yang mengiyakan itu masyarakat yang tidak mengerti tentang hak asasi manusia. Negara tidak boleh merampas hak hidup seorang warga negara tanpa melalui proses dan prosedur hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Itu prinsip," tegasnya.