Bapenda Jawa Tengah Kaji Opsi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Bapenda Jawa Tengah Kaji Opsi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Bapenda Jawa Tengah Kaji Opsi Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan kajian mendalam terkait kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di wilayah tersebut pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pemberian insentif bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang mempertimbangkan dua skema insentif, yakni pembebasan pajak secara total atau pemberian diskon. Hal ini dilansir dari Money untuk menentukan arah kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya," jelas Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng.

Jika opsi pengurangan dipilih, maka wajib pajak tetap akan dikenakan biaya namun dengan persentase yang jauh lebih rendah dari tarif normal. Masrofi memberikan gambaran mengenai besaran nilai yang mungkin diterapkan dalam skema tersebut.

"Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan," kata Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng.

Kajian teknis saat ini juga mencakup ruang lingkup kendaraan yang akan menerima manfaat, apakah kebijakan ini berlaku seragam untuk mobil dan motor listrik. Otoritas terkait masih mematangkan detail persentase sebelum menetapkan peraturan resmi di tingkat provinsi.

"Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian," ucap Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng.

Hingga proses pengkajian selesai, Bapenda memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah masih mengacu pada aturan tahun sebelumnya. Masrofi menegaskan tidak ada penghentian masa berlaku insentif pada bulan ini.

"Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu," tegas Masrofi, Plt Kepala Bapenda Jateng.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri memberikan penegasan mengenai aspek administratif bagi pemilik kendaraan yang dibebaskan dari pajak. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyebutkan bahwa pembebasan tagihan tidak menghapus kewajiban pelaporan administrasi di Samsat.

"Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tetapi tidak ditagihkan," jelas Benni, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Langkah pemberian insentif fiskal ini merupakan strategi pemerintah untuk mendorong transisi energi di sektor transportasi. Kebijakan nol persen diharapkan mempercepat migrasi penggunaan kendaraan dari bahan bakar fosil menuju tenaga listrik.

"Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol," kata Benni, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri.

Artikel terkait

Rekomendasi