PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melaporkan keberadaan 1.089 perlintasan sebidang liar yang tidak dijaga secara resmi di wilayah Jawa dan Sumatra pada Kamis (30/4/2026). Langkah penertiban terus dilakukan guna menekan angka kecelakaan di jalur kereta api.
Data terbaru menunjukkan total terdapat 3.888 titik perlintasan sebidang di kedua pulau tersebut. Dari keseluruhan jumlah itu, tercatat sebanyak 2.799 titik merupakan perlintasan resmi, sementara sisanya masuk kategori ilegal dan memerlukan penanganan khusus.
VP Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan pembagian status penjagaan pada titik-titik perpotongan jalan tersebut. Dilansir dari Ekonomi, sebanyak 2.112 titik saat ini telah memiliki penjagaan, namun masih terdapat 1.776 titik lainnya yang tidak dijaga oleh petugas.
ÔÇ£Angka ini menunjukkan masih banyak titik perpotongan yang memerlukan perhatian bersama,ÔÇØ ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan persebaran wilayahnya, Divre I Sumatra Utara menjadi area dengan jumlah perlintasan liar terbanyak yakni mencapai 420 titik. Posisi berikutnya diikuti oleh Divre II Sumatra Barat dengan 175 perlintasan dan Daop 1 Jakarta yang memiliki 166 perlintasan ilegal.
Pihak KAI berupaya meminimalisir risiko melalui program sosialisasi disiplin berlalu lintas secara rutin kepada warga sekitar jalur rel. Perusahaan menekankan prosedur keselamatan dasar bagi pengguna jalan sebelum menyeberangi perlintasan kereta api.
Edukasi tersebut mencakup instruksi agar pengendara berhenti sejenak dan memantau situasi arah kanan maupun kiri. Sepanjang tahun 2025, KAI tercatat telah menutup 316 perlintasan sebidang untuk mendukung kelancaran mobilitas serta faktor keamanan perjalanan.
Tren penanganan ini berlanjut pada kuartal I/2026, di mana KAI berkolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menangani 564 titik perlintasan. Upaya ini meliputi penutupan fisik jalur atau peningkatan fasilitas menjadi tidak sebidang melalui struktur bangunan tambahan.
ÔÇ£Kami terus mendorong peningkatan keselamatan di perlintasan melalui kolaborasi lintas sektor. Penutupan perlintasan berisiko serta pembangunan flyover dan underpass menjadi bagian penting dalam upaya ini,ÔÇØ lanjut Anne.
Penjelasan teknis juga diberikan mengenai karakteristik fisik kereta api yang tidak memungkinkan adanya pengereman mendadak di jalan raya. Hal ini disebabkan oleh beban massa yang besar dan kecepatan tinggi saat membawa ribuan penumpang dalam satu rangkaian.
Ketentuan mengenai tata cara melintas telah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
ÔÇ£Setiap pengguna jalan perlu meluangkan waktu sejenak untuk berhenti, tengok kanan dan kiri, lalu memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak,ÔÇØ tegasnya.