KAI Tegaskan Palang Pintu Perlintasan Kereta Tanggung Jawab Pemerintah

KAI Tegaskan Palang Pintu Perlintasan Kereta Tanggung Jawab Pemerintah
Foto: Ilustrasi KAI Tegaskan Palang Pintu Perlintasan Kereta Tanggung Jawab Pemerintah.

Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) memicu kembali diskusi publik mengenai aspek keselamatan di perlintasan sebidang.

Peristiwa ini, seperti dilansir dari Megapolitan, disebut-sebut memiliki kaitan dengan kejadian sebelumnya di perlintasan Tambun yang melibatkan KRL dan sebuah taksi.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang merinci urutan kejadian maupun penyebab utama dari kedua kecelakaan tersebut di wilayah Bekasi tersebut.

Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Said Aqil Siradj, memberikan penegasan bahwa pengadaan palang pintu bukan merupakan bagian dari tugas KAI sebagai operator.

"Nanti kita akan evaluasi, tapi yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu," ujar Said di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid, Bekasi, Selasa (28/4/2026).

Said menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut berada di bawah kendali pemerintah daerah atau otoritas wilayah setempat melalui koordinasi antar-kementerian.

"KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket itu aja," kata dia.

Kendala anggaran menjadi salah satu alasan minimnya fasilitas ini di daerah, mengingat biaya pembangunan palang pintu bisa menyentuh angka Rp 3 miliar untuk satu titik.

Regulasi Pengelolaan Berdasarkan Status Jalan

Tata kelola perlintasan sebidang secara hukum telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab penyediaan fasilitas keselamatan seperti rambu dan palang pintu dibagi berdasarkan klasifikasi status jalan yang bersangkutan.

  • Jalan Nasional dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
  • Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
  • Jalan Kabupaten/Kota dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah setempat.
  • Lingkungan Khusus menjadi beban tanggung jawab pengelola kawasan atau badan usaha terkait.

Sebagai operator, PT KAI fokus pada pengoperasian perjalanan kereta serta pemeliharaan keandalan sarana dan prasarana rel, tanpa memiliki wewenang penuh atas jalan raya.

Kewajiban Pengguna Jalan di Perlintasan

Selain faktor fasilitas, keselamatan di area perlintasan juga sangat bergantung pada kedisiplinan para pengendara yang melintas di jalur rel kereta api.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 114 mewajibkan setiap pengendara untuk berhenti saat sinyal peringatan berbunyi.

Pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan prioritas bagi kendaraan yang sudah terlebih dahulu berada di atas rel sebelum palang ditutup.

KAI menyatakan komitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna mendorong penutupan berbagai perlintasan liar yang tidak memiliki izin resmi.

Artikel terkait

Rekomendasi