PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga di JPL 46 Km 34 +1 petak jalan Gubug ÔÇô Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan pada Selasa (19/5). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan perlintasan sebidang secara serentak di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun 2026.
Dilansir dari Media Indonesia, penutupan jalur ilegal ini ditujukan guna mencegah insiden kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan bermotor. Peristiwa kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut dinilai kerap memicu jatuhnya korban jiwa sekaligus memicu kerusakan pada sarana dan prasarana milik kereta api.
Sebelum melakukan penutupan, manajemen KAI Daop 4 Semarang telah menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan setempat, beserta pihak terkait lainnya. Upaya koordinasi tersebut ditempuh guna menjamin seluruh proses penutupan di lapangan dapat berlangsung secara aman dan lancar.
Tindakan penutupan ini juga memiliki landasan hukum baku yang mengacu pada regulasi negara. Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemuka jalan. Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
ÔÇ£Berdasarkan regulasi tersebut dan demi keselamatan bersama, KAI akan secara tegas melakukan penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan. Keselamatan perjalanan kereta api serta para pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,ÔÇØ ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (20/5).
Pihak KAI menyatakan terus membangun sinergi bersama Kementerian Perhubungan selaku regulator, pemerintah daerah, aparat kewilayahan seperti TNI dan Polri, hingga Komunitas Railfans. Berdasarkan data internal tahun 2026, telah terjadi 12 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang hingga urutan tanggal 19 Mei 2026, sedangkan sepanjang tahun 2025 lalu total ada 21 kecelakaan.
Rekam data kecelakaan yang tinggi tersebut mengindikasikan perlunya penanganan serius melalui penutupan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Hingga 19 Mei 2026, Daop 4 Semarang merealisasikan penutupan 6 perlintasan sebidang dari target total 11 perlintasan tidak dijaga yang diprogramkan untuk ditutup sepanjang tahun 2026.
ÔÇ£Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan segenap anak bangsa adalah tanggung jawab kita bersama,ÔÇØ pungkas Luqman Arif.