KAI Daop 1 Jakarta Larang Jasa Angkat Motor di Jalur Kereta Cibitung

KAI Daop 1 Jakarta Larang Jasa Angkat Motor di Jalur Kereta Cibitung
Foto: Ilustrasi KAI Daop 1 Jakarta Larang Jasa Angkat Motor di Jalur Kereta Cibitung.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melarang keras aktivitas jasa angkat sepeda motor di jalur rel aktif dekat Stasiun Cibitung, Desa Telaga Asih, Bekasi, pada Kamis (7/5/2026). Larangan ini diberlakukan karena kegiatan tersebut dinilai mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan warga.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, tindakan ilegal tersebut melibatkan pengangkatan sepeda motor menggunakan bambu oleh sekelompok orang untuk menyeberangi rel tanpa pengamanan resmi. Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memberikan penegasan mengenai aturan penggunaan jalur rel kereta api.

"KAI tegas melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya. Ini karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri," ujar Franoto Wibowo, Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Penegasan tersebut didasarkan pada regulasi formal yang mengatur sterilisasi jalur kereta api di seluruh Indonesia. Pihak manajemen mengingatkan bahwa jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kereta.

"Ini demi keselamatan bersama. Jadi kami harap masyarakat tidak mengambil jalan pintas melintasi rel kereta api," kata Franoto Wibowo.

Franoto Wibowo menjelaskan bahwa aturan pelarangan ini mengacu sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Guna mencegah terulangnya aksi serupa, KAI berencana menggandeng otoritas wilayah setempat untuk pengamanan area.

"KAI akan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat untuk dilakukan kegiatan penutupan akses orang melintas di lokasi tersebut," ujar Franoto Wibowo.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (7/5/2026), sejumlah warga kedapatan berjaga di pelintasan tanpa palang pintu di wilayah Kecamatan Cikarang Barat tersebut. Mereka menawarkan jasa angkat motor dengan tarif sekitar Rp 5.000 untuk sekali melintas guna menghindari perjalanan memutar.

Aktivitas yang telah berlangsung selama beberapa tahun ini dilakukan dengan cara mengangkat motor menggunakan bambu oleh empat hingga lima orang. Padahal, akses pelintasan resmi yang jauh lebih aman tersedia hanya berjarak sekitar 900 meter hingga 1 kilometer dari titik penyeberangan liar tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi