PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekankan kewajiban pengguna jalan untuk berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan kereta api guna mencegah kecelakaan. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).
Data terbaru menunjukkan sebanyak 15 orang meninggal dunia dalam peristiwa maut di Jawa Barat tersebut. Dilansir dari Kompas, Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memberikan penegasan mengenai protokol keselamatan di perlintasan sebidang dalam dialog Sapa Indonesia Malam pada Selasa (28/4/2026).
Anne Purba menjelaskan bahwa kepatuhan pengendara sangat krusial karena satu rangkaian kereta mengangkut nyawa dalam jumlah besar. Menurut penegasan Anne, langkah berhenti sejenak bertujuan untuk memastikan keamanan jalur dari kedua arah sebelum kendaraan melintas.
"Yang namanya perlintasan, ada atau tidak ada palang pintunya, harus berhenti untuk melihat kanan-kiri dan memastikan aman baru boleh lewat," imbau Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne menekankan bahwa kesadaran individu dalam menaati aturan di perlintasan berdampak luas bagi keselamatan publik. Pengendara diminta memahami risiko besar yang mengintai jika mengabaikan rambu-rambu di area perkeretaapian.
"Jadi ini adalah salah satu hal untuk menyelamatkan diri kita dan juga ribuan orang," tutur Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Ia mengingatkan beban tanggung jawab keselamatan yang dipikul oleh operator kereta api saat membawa ribuan penumpang dalam sekali perjalanan. Kepatuhan di perlintasan sebidang menjadi syarat mutlak yang tidak boleh ditawar oleh pengguna jalan.
"Satu KRL itu bisa mengangkut ribuan orang. Jadi ini adalah hal yang harus juga kita patuhi selama kita menggunakan jalan yang ada perlintasannya," tegas Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Terkait operasional internal, manajemen KAI memastikan bahwa prosedur evaluasi keselamatan terus berjalan secara rutin. Anne menyatakan bahwa audit tetap dilakukan secara berkala tanpa harus menunggu terjadinya insiden besar terlebih dahulu.
"Ada atau tidak ada kejadian yang besar, pasti evaluasi harus dilakukan. Apalagi ini terkait dengan safety," tegas Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Dalam proses investigasi kecelakaan di Bekasi, KAI bekerja sama dengan pihak regulator dan lembaga audit keselamatan transportasi. Sinergi ini bertujuan untuk mendapatkan penilaian objektif serta langkah perbaikan di masa mendatang.
"Inilah keterlibatan regulator seperti DJKA dan juga KNKT, yang sampai saat ini melakukan analisa dan audit terhadap kejadian kemarin, untuk kita bisa menerima masukan-masukan atau rekomendasi perbaikan gitu ya," tambah Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedang mendalami seluruh aspek teknis dan lapangan terkait tabrakan dua rangkaian kereta tersebut. Hasil audit ini akan menjadi dasar utama bagi penguatan standar keselamatan perkeretaapian nasional.
"Tetapi di semua kejadian kemarin itu, KNKT sedang melakukan audit analisa untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan terhadap keselamatan perkeretaapian," tutur Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.