PT KAI Commuter (KCI) mendorong para pengguna yang menjadi korban pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) untuk berani menempuh jalur hukum. Langkah ini diperlukan agar pelaku dapat diproses oleh aparat penegak hukum secara langsung.
Dikutip dari Megapolitan, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa banyak laporan kasus pelecehan yang masuk hanya berhenti sampai di pos keamanan stasiun saja. Hal ini menjadi kendala dalam penindakan hukum yang lebih tegas.
"Yang kami dorong sebenarnya pelapor itu untuk mau melaporkan ke aparat penegak hukum," ujar Karina di Stasiun BNI City, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
"Karena KAI Commuter bukan sebagai pihak yang dapat secara langsung melaporkan tanpa ada korbannya," katanya.
Menurut Karina, setiap petugas stasiun telah dibekali kemampuan untuk memberikan pendampingan awal kepada korban, termasuk penanganan kondisi psikologis. Petugas juga akan memberikan saran mengenai tindakan jangka panjang yang perlu diambil oleh korban.
Jika korban memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihak KCI berkomitmen memberikan pengawalan penuh. Pendampingan akan dilakukan oleh petugas mulai dari awal pelaporan hingga seluruh proses di kepolisian dinyatakan selesai.
Masyarakat yang mengalami atau melihat tindakan tidak menyenangkan di area KRL dapat langsung melapor kepada personel keamanan di gerbong. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan kepada petugas yang bersiaga di stasiun tujuan.
"Baik petugas pengamanan maupun passenger service. Jadi seluruh petugas kami ini sudah teredukasi untuk menangani kondisi-kondisi adanya laporan pelecehan seksual," tutur Karina.
Selain laporan fisik, KCI juga menyediakan kanal pengaduan daring melalui pesan di media sosial resmi perusahaan. Tim komunikasi akan segera merespons dan menghubungi pelapor setelah aduan tersebut diterima di sistem.
Karina menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual didasari pada munculnya rasa tidak nyaman dari sisi korban. Oleh karena itu, ia mengimbau publik untuk tidak ragu melapor jika menjadi saksi atau korban tindakan tersebut.
Data Kasus dan Titik Rawan Kepadatan
Berdasarkan catatan KCI, terdapat 74 kasus dugaan pelecehan seksual yang terdeteksi sepanjang tahun 2025 hingga kuartal pertama 2026. Data ini dikumpulkan dari laporan langsung pengguna maupun hasil pemantauan di media sosial.
Rinciannya, sebanyak 54 kasus dilaporkan terjadi sepanjang tahun 2025. Sementara itu, untuk periode Januari hingga Maret 2026, pihak keamanan telah mencatat sebanyak 20 kasus yang terjadi di berbagai rute perjalanan.
Jenis pelecehan yang paling dominan dilaporkan adalah sentuhan fisik antara pelaku dan korban. Namun, muncul juga tren pelanggaran privasi berupa pengambilan foto korban secara diam-diam tanpa izin oleh terduga pelaku saat berada di dalam gerbong.
Mayoritas insiden terjadi saat jam sibuk, yakni ketika masyarakat berangkat maupun pulang kantor. Kondisi gerbong yang sangat padat di hampir semua rute pelayanan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para oknum untuk melancarkan aksinya.
"Kalau kita bicara kondisi kepadatan, ya tentunya ini jadinya menyebar ya karena kita padatnya itu di seluruh lintas pelayanan pada jam-jam sibuk," ujar Karina.