Masyarakat seringkali merasa ragu mengenai status legalitas tanah yang hanya memiliki dokumen Akta Jual Beli (AJB). Kebimbangan ini mencakup apakah lahan tersebut sah dan aman untuk ditransaksikan sebagaimana tanah bersertifikat resmi.
Praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa AJB merupakan dokumen sah yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti otentik terjadinya peralihan hak dari penjual kepada pembeli secara hukum.
Dikutip dari Properti, dokumen AJB memiliki perbedaan mendasar dengan sertifikat resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan langsung oleh kantor pertanahan dan tercatat dalam administrasi negara.
Lahan dengan status AJB pada dasarnya tetap dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pemilik yang namanya tertera dalam dokumen tersebut memiliki hak untuk melakukan transaksi penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, proses administrasi dalam jual beli tanah AJB jauh lebih rumit dibandingkan tanah yang telah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ekstra diperlukan untuk memitigasi munculnya perselisihan atau sengketa lahan di masa depan.
"Bisa (tanah berstatus AJB diperjual belikan), tapi risikonya tinggi," jelas Adyanisa saat dihubungi, Senin (11/5/2026).
Kewaspadaan dalam Verifikasi Dokumen
Calon pembeli diwajibkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap validitas dokumen AJB yang ditawarkan. Hal ini mencakup pengecekan riwayat kepemilikan tanah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memastikan lahan tidak dalam status sengketa.
Kewaspadaan tinggi sangat diperlukan jika tanah tersebut berasal dari sumber tradisional seperti girik, petok, atau letter C yang belum ditingkatkan statusnya. Tanah jenis ini memiliki potensi klaim dari pihak ketiga yang jauh lebih besar.
Adyanisa menegaskan bahwa AJB bukanlah bukti kepemilikan final yang diterbitkan oleh BPN. Dokumen tersebut hanya menjadi bukti bahwa telah terjadi perpindahan kepemilikan dari pihak lama kepada pihak yang baru melalui PPAT.
"Status kepemilikan belum tercatat resmi di negara, rentan sengketa (resiko ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut)," tutur Adyanisa.
Kehati-hatian menjadi kunci utama bagi masyarakat yang ingin bertransaksi properti dengan status AJB. Walaupun secara hukum dimungkinkan, verifikasi dokumen pendukung menjadi syarat mutlak agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.