JPU Sayangkan Absensi Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Chromebook

JPU Sayangkan Absensi Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Chromebook
Foto: Ilustrasi JPU Sayangkan Absensi Pengacara Nadiem Makarim di Sidang Chromebook.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kekecewaan atas absennya tim penasihat hukum Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026. Ketidakhadiran tersebut memaksa majelis hakim untuk menunda jalannya persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi penundaan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 23 April 2026. Dilansir dari Kompas, agenda utama persidangan tersebut sedianya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan atas penundaan persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Anang.

Anang menjelaskan bahwa penundaan terjadi murni karena tidak adanya satu pun perwakilan hukum terdakwa di ruang sidang. Padahal, jadwal persidangan tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh Majelis Hakim jauh sebelum hari pelaksanaan.

JPU Roy Riady memberikan catatan serius terhadap sikap tim penasihat hukum yang dinilai melanggar prinsip kepatuhan proses peradilan. Ia menganggap tindakan absen secara sepihak sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan mengharapkan adanya teguran keras dari organisasi advokat yang menaungi mereka.

"Segala bentuk keberatan maupun permohonan penundaan seharusnya disampaikan secara patut di hadapan persidangan dan bukan melalui tindakan absen secara sepihak, karena profesionalitas penegak hukum diuji melalui pemahaman mereka terhadap hukum acara," ujar JPU Roy Riady.

Terkait spekulasi adanya motif protes di balik ketidakhadiran tersebut, Roy Riady mengingatkan bahwa ruang sidang memiliki mekanisme formal untuk menyampaikan keberatan. Ia menekankan bahwa dinamika hukum berupa perbedaan pendapat antara jaksa dan pengacara adalah hal yang normal.

"Namun perbedaan tersebut seharusnya menjadi khasanah yang disampaikan secara bijak di dalam ruang sidang agar dapat dicatat secara resmi oleh negara," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi