Jokowi Tolak Keadilan Restoratif bagi Roy Suryo dan dr Tifa

Jokowi Tolak Keadilan Restoratif bagi Roy Suryo dan dr Tifa
Foto: Ilustrasi Jokowi Tolak Keadilan Restoratif bagi Roy Suryo dan dr Tifa.

Tim hukum Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan memberikan keadilan restoratif atau restorative justice bagi Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu pada Selasa (21/4/2026). Dilansir dari Kompas, langkah hukum tersebut diambil agar pembuktian keabsahan ijazah dilakukan melalui mekanisme persidangan.

Ketua Harian Tim Hukum Jokowi, Lechumanan, memberikan penegasan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut akan terus bergulir hingga ke meja hijau. Penegasan ini disampaikan untuk memperjelas status hukum dalam klaster kedua perkara tersebut.

"Artinya terkait dengan RJ untuk tersangka yang lainnya, saat ini kita sudah tidak lagi memberikan RJ," kata Lechumanan, Ketua Harian Tim Hukum Jokowi.

Pihak penasihat hukum menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memandang persoalan maaf sebagai ranah pribadi. Namun, penyelesaian dugaan tindak pidana tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pengadilan.

"Karena kenapa? Terkait dengan maaf-memaafkan ini kan menurut Pak Jokowi adalah urusan pribadi, yang kemudian terkait dengan ada dugaan kemudian perbuatan pidana, menurut Pak Jokowi memang harus diselesaikan melalui pengadilan," beber Lechumanan.

Lechumanan menilai persidangan merupakan ruang publik yang tepat bagi kliennya untuk menunjukkan bukti otentik. Ia juga menyinggung status Rismon Sianipar yang sebelumnya telah mendapatkan penghentian penyidikan.

"Ya, artinya begini, ketika ada beberapa orang yang kemudian sudah mengakui perbuatannya, kemudian datang sowan ke Solo, ya artinya Pak Jokowi kan seorang negarawan, ketika ada situasi seperti itu," tegas Lechumanan.

Status hukum Roy Suryo dan dr. Tifa kini menjadi sorotan setelah kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Rismon Sianipar pada 14 April 2026. Lechumanan menganggap kedua tersangka tersisa masih berupaya menyangkal kebenaran dokumen pendidikan kliennya.

"Karena yang dua lagi, yang berikutnya kan saya rasa kan berusaha membuktikan bahwa ijazah Pak Jokowi adalah produk palsu," tutur Lechumanan.

Pihak tim hukum juga mengingatkan kembali pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait status kelulusan Presiden. Sejumlah saksi dari rekan kuliah Jokowi juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sementara kan kita sudah tahu bahwa institusi UGM saja sudah menyampaikan bahwa ijazah tersebut adalah valid, benar produk mereka. Kemudian Pak Jokowi juga pernah berkuliah di sana," tambahnya.

Terakhir, Lechumanan menutup kemungkinan adanya pertemuan mediasi di masa mendatang bagi Roy Suryo maupun dr. Tifa. Ia menyatakan bahwa kunjungan secara personal ke Solo sudah tidak diperlukan lagi dalam proses ini.

"Dua lagi saya rasa sudah tidak perlu lagi sowan ke Solo," tegas Lechumanan.

Artikel terkait

Rekomendasi