Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa tatanan peradilan militer di Indonesia sulit diubah karena eksistensinya telah termaktub dalam konstitusi negara. Penegasan ini disampaikan Jimly usai menghadiri peluncuran buku di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat (17/4/2026).
Struktur hukum tersebut memiliki akar sejarah yang kuat dan diperkuat oleh Pasal 24 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dilansir dari Nasional, regulasi tersebut menetapkan peradilan militer sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung.
ÔÇ£Sepanjang menyangkut konstitusi (MK berhak mengatur) kan yang diurus MK kan konstitusinya. Nah, sayangnya peradilan militer tuh ada di Undang-Undang Dasar. Jadi, ya susah,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Jimly menjelaskan bahwa secara fungsional, lembaga ini memiliki peran krusial saat negara berada dalam kondisi darurat atau peperangan. Menurutnya, aparat peradilan militer dapat mengambil alih tugas pengadilan sipil jika instansi tersebut tidak dapat beroperasi.
ÔÇ£Dia bisa mengambil alih fungsi pengadilan agama, fungsi pengadilan negeri kalau pengadilan negerinya enggak bisa bekerja. Pengadilan agama diungsikan hakimnya. Lalu kemudian sempat mau cerai, siapa yang mengadili? Pengadilan militer,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam tinjauan sejarah antara tahun 1965 hingga 1970, lembaga ini tercatat sangat aktif mengadili warga sipil yang diduga terlibat dalam organisasi terlarang. Jimly menyebut periode tersebut sebagai masa di mana peradilan militer menjadi sorotan utama publik secara terus-menerus.
ÔÇ£Peradilan militer itu selama 5 tahun sejak tahun 1965-1970 itulah pengadilan yang paling terkenal di Indonesia. Tiap hari masuk koran, masuk TV, di radio karena mengadili PKI,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun Indonesia telah memasuki masa Reformasi, struktur kekuasaan kehakiman tetap dipertahankan sesuai dengan rumusan lama. Hal ini menyebabkan posisi peradilan militer tetap kokoh secara struktural sehingga sulit dilakukan penyesuaian detail terkait kasus sipil.
ÔÇ£Undang-Undang Kekuasaan Peradilan diplek-plek-plek dirumuskan jadi rumusan pasal 24A. Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan tadi: peradilan umum, agama, TUN, dan peradilan militer,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi struktural ini menjadi tantangan bagi penanganan kasus-kasus tertentu yang melibatkan anggota TNI terhadap warga sipil. Jimly memberikan contoh kendala tersebut pada perkara penyiraman air keras yang menimpa salah satu tokoh aktivis HAM.
ÔÇ£Ya, itu jadi susah karena sudah keburu masuk, secara struktural sudah keburu masuk. Nah, tinggal pengaturan detailnya bagaimana,ÔÇØ imbuh Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sedang menghadapi gugatan uji materi di MK oleh pihak keluarga korban kekerasan. Para pemohon mempermasalahkan adanya ketimpangan posisi hukum antara anggota TNI dan warga sipil dalam perkara pidana umum.
"Sebaliknya, proses persidangan terhadap anggota TNI di peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, minim pengawasan, dan putusan terhadap perkara lebih sulit untuk diakses," dalil Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, Pemohon Uji Materiil.