Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna mempercepat implementasi rekomendasi reformasi kepolisian. Permintaan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) sebagaimana dilansir dari Nasional.
Jimly menekankan pentingnya payung hukum setingkat Inpres agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya memiliki dasar kuat untuk mengeksekusi poin-poin perbaikan yang telah disepakati dalam laporan komisi.
"Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Selain Inpres, komisi tersebut mengusulkan perubahan payung hukum utama melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini direncanakan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie.
Agenda pembenahan internal ini mencakup penataan ulang regulasi teknis yang ada di tubuh Korps Bhayangkara. Berdasarkan perhitungan komisi, terdapat puluhan peraturan yang harus segera diubah demi mencapai target reformasi pada akhir dekade ini.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar, atau bukan sekitar, sudah kita hitung, delapan Perpol peraturan Polri dan 24 Perkap peraturan Kapolri yang diharapkan selesai sampai 2029," sambung Jimly Asshiddiqie.
Terkait struktur kelembagaan, komisi secara tegas menolak wacana pembentukan kementerian baru yang membidangi keamanan negara.
"Itu kita laporkan juga, termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan. Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya kementerian baru," ujar Jimly Asshiddiqie.
Penolakan tersebut didasari oleh kajian mendalam mengenai dampak dan efektivitas organisasi. Jimly menyebut bahwa Presiden Prabowo sempat mempertanyakan pertimbangan di balik keputusan tersebut saat pertemuan berlangsung.
"Tadi Presiden juga tanya, kita jelaskan, yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak. Maka ya udah kita enggak usah usulkan itu," ujar Jimly Asshiddiqie.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen penuh institusinya untuk mengadopsi seluruh poin rekomendasi tersebut. Polri menilai masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri akan memperkuat struktur organisasi ke depan.
ÔÇ£Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,ÔÇØ ujar Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Jenderal.
Listyo mengungkapkan beberapa poin teknis yang akan segera dieksekusi, termasuk penguatan lembaga pengawas eksternal Kompolnas. Pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan kementerian terkait mengenai penempatan personel kepolisian.
ÔÇ£Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,ÔÇØ ujar Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, Polri telah menyusun peta jalan strategis untuk memastikan setiap rekomendasi dapat berjalan sesuai dengan linimasa yang diharapkan.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambung Listyo Sigit Prabowo.