Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa memerlukan identitas asli pemilik lama mulai Jumat (24/4/2026). Kebijakan ini dilansir dari Otomotif bertujuan mempermudah administrasi pemilik kendaraan bekas.
Program yang diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapedan Jateng tersebut dapat diakses masyarakat di seluruh kantor Samsat wilayah Jawa Tengah. Fasilitas khusus ini dijadwalkan berlangsung selama periode terbatas hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Langkah ini diambil guna mengatasi kendala dokumen yang sering dihadapi pembeli kendaraan tangan kedua saat ingin memenuhi kewajiban pajak. Implementasi aturan baru ini diharapkan mampu mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengonfirmasi bahwa skema serupa juga diproyeksikan untuk cakupan yang lebih luas dalam kurun waktu satu tahun ini. Upaya ini menjadi bagian dari penataan data kepemilikan nasional.
"Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2026).
Pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif di loket pelayanan. Persyaratan utama meliputi STNK asli, salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP), serta penandatanganan surat pernyataan kepemilikan.
Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme ini hanya tersedia untuk layanan tatap muka secara langsung di kantor Samsat. Pengurusan melalui platform daring atau aplikasi E-Samsat belum mendukung fitur pembayaran tanpa KTP pemilik lama ini.
Melalui kemudahan prosedur tersebut, pemerintah berupaya memastikan legalitas operasional setiap kendaraan di jalan raya. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menciptakan ketertiban administrasi kendaraan bermotor bagi masyarakat Jawa Tengah.