Pemerintah mulai menyalurkan jaminan sosial kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jawa Barat. Hingga Senin (4/5/2026), sembilan dari total 16 korban jiwa dilaporkan telah menerima hak manfaat perlindungan negara tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa penyaluran manfaat tersebut bertujuan untuk menjamin keberlanjutan hidup keluarga yang ditinggalkan. Dilansir dari Money, santunan yang diberikan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp2,02 miliar.
Selain dana santunan, enam anak dari para korban juga mendapatkan akses pendidikan melalui skema beasiswa. Pemerintah mengalokasikan nilai maksimal beasiswa tersebut hingga mencapai Rp458,5 juta guna memastikan masa depan pendidikan mereka tetap terjamin meski kehilangan orang tua.
ÔÇ£Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan,ÔÇØ ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi para pekerja yang mengalami musibah dalam tugas. Penyaluran Jaminan Pensiun (JP) juga dilakukan secara berkala sebagai dukungan finansial jangka panjang bagi para ahli waris.
ÔÇ£Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,ÔÇØ tambah Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Menaker merinci bahwa mayoritas penerima santunan merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Jakarta dan Tangerang Selatan. Delapan dari sembilan korban terdaftar di kantor cabang Jakarta Gambir, Salemba, Kebon Sirih, Ceger, Mangga Dua, serta Grha Jamsostek, sementara satu korban lainnya terdaftar di Tangerang Selatan.
Berdasarkan data kementerian, pembayaran santunan dilakukan secara bertahap sejak 29 April 2026 kepada ahli waris Nuryati dan Nur Ainia Rahmadhynna. Selanjutnya, transfer dana dilakukan kepada ahli waris Adelia Rifani pada 30 April, disusul penyerahan bagi keluarga Tutik Anitasari, Arinjani Novita Sari, dan Ida Nuraida pada 4 Mei 2026.
Pemerintah masih memproses administrasi untuk tiga korban lainnya, yaitu Enggar Retno Krisjayanti, Harum Anjarsari, dan Vica Acnia Fratiwi. Khusus untuk kasus Ida Nuraida, otoritas terkait masih melakukan verifikasi untuk mengategorikan manfaat ke dalam JKK atau JKM.
ÔÇ£Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,ÔÇØ tegas Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Insiden maut ini terjadi pada Senin pekan lalu ketika KA Argo Bromo Anggrek rute GambirÔÇôSurabaya Pasar Turi menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti akibat gangguan jalur. Tabrakan keras tersebut menyebabkan kerusakan parah pada gerbong penumpang perempuan dan saat ini sedang dalam proses investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).