Jamaah Haji Wajib Bayar Dam Lewat Adhahi di Arab Saudi

Jamaah Haji Wajib Bayar Dam Lewat Adhahi di Arab Saudi
Foto: Ilustrasi Jamaah Haji Wajib Bayar Dam Lewat Adhahi di Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan instruksi tegas bagi jamaah haji Indonesia untuk mengikuti prosedur resmi dalam pembayaran dam di Arab Saudi. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan ketertiban selama fase awal operasional ibadah haji berlangsung.

Dikutip dari Cahaya, dam merupakan denda yang mesti dibayarkan oleh jamaah yang melanggar larangan atau tidak memenuhi kewajiban tertentu dalam prosesi haji. Salah satunya berlaku bagi pelaku haji tamattuÔÇÖ yang mendahului umrah sebelum ibadah haji.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa seluruh transaksi denda tersebut wajib dilakukan melalui mekanisme yang telah divalidasi otoritas setempat. Kepatuhan jamaah terhadap aturan ini menjadi poin krusial bagi kelancaran manajemen ibadah secara keseluruhan.

Pihak Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam di Tanah Suci harus menggunakan platform Adhahi. Jamaah dilarang keras mencari alternatif di luar jalur resmi, termasuk upaya pengadaan hewan secara mandiri di pasar-pasar lokal.

"Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi pada Sabtu (2/5/2026).

Polemik Lokasi Penyembelihan Hewan Dam

Terkait teknis pelaksanaan, sempat muncul kembali diskusi mengenai perbedaan pandangan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah perihal lokasi penyembelihan hewan dam.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, memberikan penjelasan bahwa perbedaan pendapat dalam khazanah fikih Islam adalah sesuatu yang wajar. Ia mengimbau agar para jamaah menyikapi hal tersebut dengan penuh rasa hormat demi menjaga kekhusyukan.

MUI secara terbuka menyatakan menghormati keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Keputusan tersebut diketahui memberikan ruang bagi jamaah untuk melakukan pembayaran dam di wilayah Indonesia.

ÔÇ£Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,ÔÇØ ujar Cholil Nafis pada Kamis (30/4/2026).

Perspektif Taabudi dan TaÔÇÖaquli

Cholil menjabarkan bahwa terdapat sebagian ulama yang memegang prinsip taabudi, di mana penyembelihan dam mutlak harus dilakukan di Tanah Haram. Pendekatan ini melihat ibadah sebagai ketentuan tetap yang tidak memerlukan rasionalisasi manfaat.

ÔÇ£Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,ÔÇØ kata Cholil Nafis.

Meski distribusi daging hasil sembelihan bisa dilakukan ke berbagai wilayah, lokasi pemotongan tetap menjadi titik krusial dalam pandangan ini. Sebaliknya, Muhammadiyah menggunakan pendekatan taÔÇÖaquli atau rasional yang lebih menimbang aspek manfaat ekonomi.

ÔÇ£Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,ÔÇØ katanya.

Cholil Nafis mengingatkan jamaah agar tidak terjebak dalam perdebatan yang berlebihan mengenai perbedaan sudut pandang fikih tersebut. Fokus utama jamaah seharusnya tertuju pada pemenuhan syarat sah ibadah haji dengan tenang.

ÔÇ£Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,ÔÇØ kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengajak para warga persyarikatan untuk konsisten mengikuti panduan ibadah yang telah ditetapkan oleh organisasi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi