Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2026). Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana penjara antara enam hingga 12 tahun kepada para terdakwa.
Penegasan mengenai kesalahan para terdakwa disampaikan oleh jaksa dalam persidangan tersebut. Berdasarkan laporan dari Kompas, kelima orang tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.
Mantan Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial, Dwi Sudarsono, menerima tuntutan tertinggi yakni 12 tahun penjara. Sementara itu, eks Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina Toto Nugroho dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Hasto Wibowo masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Tuntutan 10 tahun penjara juga diberikan kepada eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara. Di sisi lain, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra, dituntut hukuman paling rendah yaitu enam tahun penjara.
Selain hukuman badan, jaksa menuntut kelima terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka para terdakwa harus menjalani tambahan masa kurungan selama 190 hari penjara sebagai kompensasi subsider.
Para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian yang ditimbulkan. Dwi Sudarsono, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo masing-masing dibebankan Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara, sedangkan Arief Sukmara dituntut Rp5 miliar subsider 5 tahun bui, dan Indra Putra sebesar Rp5 miliar subsider 2,5 tahun penjara.