Jaksa Penuntut Umum menuntut Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dengan hukuman dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Tuntutan ini dijatuhkan atas kelalaian operasional yang memicu kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut pada Desember tahun lalu.
Berdasarkan laporan Megapolitan, insiden kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 tersebut mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal dunia. Jaksa menilai terdakwa bersalah karena melanggar Pasal 474 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata JPU, Senin (11/5/2026).
Pihak penuntut umum menekankan bahwa kelalaian terdakwa dalam menjaga standar keselamatan kerja menjadi faktor pemberat hukuman. Namun, sikap kooperatif Michael serta adanya upaya perdamaian dengan sebagian besar keluarga korban menjadi pertimbangan yang meringankan.
"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum. Telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban," kata JPU.
Terkait penyelesaian santunan, tim hukum perusahaan mengungkapkan bahwa masih ada dua keluarga korban tewas yang belum menerima kompensasi. Proses komunikasi intensif terus dilakukan untuk mencapai kesepakatan nilai pembayaran dengan pihak-pihak tersebut.
"Dua keluarga lagi yang belum diberikan kompensasi. Dari perusahaan sedang melakukan komunikasi sebenarnya," ujar Triana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (11/5/2026).
Triana Seroja Dewi selaku anggota tim kuasa hukum menjelaskan bahwa belum tercapainya kesepakatan kemungkinan disebabkan oleh pertimbangan internal dari pihak keluarga ahli waris.
"Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan lain yang belum terjadinya kesepakatan bersama," tuturnya.
Ia juga menegaskan kembali bahwa status saat ini bukanlah penolakan secara mutlak, melainkan proses negosiasi yang masih berjalan di antara kedua belah pihak.
"Setahu kami untuk yang dua orang itu terkait dengan kesepakatan ya, yang belum ditemukan kesepakatan bersama," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum lainnya menyatakan bahwa mayoritas keluarga korban telah merampungkan urusan administratif dan santunan dengan pihak manajemen PT Terra Drone Indonesia.
"Dari 22 itu, 20 yang sudah menerima. Di sini (maksudnya) menerima santunan ya," ujar Stella di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Pihak perusahaan mengklaim telah mengupayakan pemenuhan hak-hak keluarga korban secara maksimal hingga tercapai perdamaian di antara kedua pihak.
"Jadi 20-nya sudah diusahakan oleh perusahaan, sudah selesai. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," sambungnya.
Besaran santunan yang diberikan berkisar antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta per korban. Nilai ini ditentukan berdasarkan variabel posisi kerja, masa bakti, serta besaran gaji terakhir karyawan yang bersangkutan.