Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia untuk tidak menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan kesalahan administrasi pada Minggu (19/4/2026). Penegasan ini disampaikan guna mencegah kriminalisasi terhadap aparatur desa dalam pengelolaan anggaran.
Dilansir dari Nasional, Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum baru boleh diambil apabila terdapat bukti kuat penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan adanya tanggung jawab besar bagi para Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) dalam pengawasan kasus di tingkat desa.
"Hindari, hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka. Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan," kata Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pucuk pimpinan Korps Adhyaksa tersebut menyatakan kesiapannya untuk meminta pertanggungjawaban dari para kajari dan kajati yang tetap memaksakan proses hukum atas dasar kelalaian administratif. Ia menilai latar belakang pendidikan dan pemahaman administrasi para kepala desa perlu menjadi pertimbangan jajarannya.
"Tapi kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati)," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengingatkan bahwa banyak kepala desa yang terpilih secara demokratis oleh rakyat namun belum memiliki pengalaman dalam mengelola keuangan negara dalam jumlah besar. Menurutnya, tanpa bimbingan yang tepat, para perangkat desa akan kesulitan memahami tata kelola dana miliaran rupiah.
"Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu. Tolong ini, para kajari, mereka tidak tahu," kata Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa fungsi pembinaan seharusnya dimaksimalkan oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait. Jaksa diminta untuk melakukan koordinasi agar kesalahan-kesalahan yang bersifat teknis dapat diperbaiki tanpa harus menempuh jalur pidana yang merugikan perangkat desa.
"Bukan pada kepala desanya. Dia (dinas pemerintah desa) lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina," kata Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Meskipun mengutamakan pembinaan, Burhanuddin tetap memberikan catatan bahwa kepala desa tetap memikul tanggung jawab moral dan hukum jika sengaja keluar dari aturan kegiatan yang telah ditetapkan. Ia meminta aparat kejaksaan untuk bersikap bijak dan tidak mencari-cari kesalahan administratif.
"Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," imbuh Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung mengaku tidak akan merasa bangga terhadap prestasi jajarannya di daerah jika hanya mampu memidanakan kepala desa atas dasar kekhilafan administrasi. Ia menuntut perubahan pola pikir jaksa dalam menangani kasus-kasus di tingkat pedesaan demi keadilan yang lebih substantif.
"Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa," ujar Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Instruksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah untuk lebih selektif dalam menindak laporan dugaan korupsi dana desa. Penekanan kembali dilakukan agar tidak ada lagi aparat desa yang merasa terancam secara hukum akibat ketidaktahuan prosedur pemerintahan.
"Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," imbuh Burhanuddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin.