Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan instruksi keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka dalam kasus hukum pada Minggu (19/4/2026) malam. Penegasan ini disampaikan dalam acara ABPEDNAS yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta.
Dilansir dari Nasional, Burhanuddin menekankan bahwa jumlah perangkat desa yang diproses hukum bukan merupakan tolok ukur prestasi bagi Kejaksaan di tingkat daerah. Ia meminta agar praktik kriminalisasi terhadap aparat desa segera dihentikan demi menjaga integritas lembaga.
"Iya saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka," ujar ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Pimpinan korps adhyaksa tersebut menjelaskan bahwa banyak kepala desa terpilih tidak memiliki latar belakang yang memadai dalam administrasi pemerintahan. Menurutnya, keterbatasan pengetahuan mengenai pertanggungjawaban keuangan menjadi faktor utama munculnya kendala di lapangan.
"Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, 'untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?' Mereka tidak tahu," ujar ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, Burhanuddin memerintahkan jaksa di daerah untuk mengedepankan pembinaan. Ia berpendapat bahwa tanggung jawab pengawasan dan pembinaan desa berada di bawah dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten.
"Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini," kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kejaksaan Agung mendorong agar koordinasi dengan dinas terkait di kabupaten diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran administratif di tingkat desa. Jaksa dilarang mencari-cari kesalahan yang bersifat administratif untuk mempidanakan perangkat desa.
"Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi," sambung ST Burhanuddin, Jaksa Agung.
Kendati demikian, Jaksa Agung memberikan pengecualian terhadap kasus penyalahgunaan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pemerintahan. Penindakan hukum tetap diperbolehkan jika dana desa terbukti diselewengkan secara sengaja.
"Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian," imbuh ST Burhanuddin, Jaksa Agung.