Pemerintah melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi resmi menetapkan regulasi jadwal serta mekanisme pelaksanaan umrah wajib bagi jemaah haji Indonesia tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan secara tertib dan aman bagi para tamu Allah.
Dilansir dari Cahaya, kebijakan ini mengatur waktu pelaksanaan umrah agar tidak terjadi penumpukan massa di Masjidil Haram. Ibadah haji sendiri merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan umat Islam yang memenuhi kriteria istithaÔÇÖah, yakni berkemampuan secara fisik, finansial, mental, serta keamanan perjalanan.
Kewajiban menunaikan ibadah haji ini berlaku satu kali seumur hidup bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat. Setiap tahunnya, jutaan orang dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Makkah, Arafah, Muzdalifah, Mina, dan Madinah untuk menjalankan prosesi ibadah tersebut.
Sebagian besar jemaah asal Indonesia melaksanakan jenis haji tamattu, di mana mereka diwajibkan menyelesaikan ibadah umrah terlebih dahulu sebelum memasuki puncak haji pada bulan Zulhijah. Hal ini menjadikan umrah wajib sebagai bagian krusial dalam rangkaian perjalanan ibadah mereka.
Rangkaian umrah dimulai dengan mengenakan pakaian ihram sebelum melewati miqat dan mengucap niat di Bir Ali. Selama perjalanan menuju Makkah, jemaah terus mengumandangkan kalimat talbiyah sebagai bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.
Setibanya di Masjidil Haram, jemaah harus melakukan tawaf atau mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali, yang kemudian dilanjutkan dengan saÔÇÖi di antara Bukit Shafa dan Marwah. Prosesi ini diakhiri dengan tahalul, yakni memotong atau mencukur rambut sebagai tanda telah selesainya masa ihram.
Jadwal Pelaksanaan Umrah Wajib 2026
PPIH Arab Saudi telah menyusun jadwal spesifik berdasarkan waktu kedatangan jemaah di Kota Makkah guna menghindari kepadatan ekstrem. Ketentuan ini wajib diikuti oleh seluruh jemaah gelombang pertama yang bergerak dari Madinah.
Bagi jemaah yang sampai di Makkah pada rentang waktu setelah Maghrib hingga sebelum Subuh, pelaksanaan umrah wajib dijadwalkan pada pukul 10.00 WAS. Sementara itu, jemaah yang tiba setelah Subuh hingga sebelum Maghrib akan melaksanakan umrah pada pukul 22.00 WAS.
Petugas Bimbingan Ibadah (Bimbad) sektor Madinah bersama petugas kloter bertanggung jawab memberikan edukasi manasik sebelum keberangkatan. Ketua kloter juga memiliki kewajiban memastikan seluruh jemaah sudah berniat ihram secara sah di Bir Ali sebelum memasuki wilayah Makkah.
Aturan Khusus Lansia dan Disabilitas
Perhatian khusus diberikan kepada jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta kelompok risiko tinggi (risti) guna mencegah kelelahan fisik. PPIH meminta agar kelompok ini tidak melaksanakan umrah bersamaan dengan jemaah yang sehat demi menjaga kelancaran arus di area tawaf.
Jemaah dalam kategori tersebut diinstruksikan untuk selalu berkoordinasi dengan petugas Bimbad serta layanan disabilitas di Daerah Kerja (Daker) Makkah. Pengaturan ini bertujuan agar kondisi kesehatan mereka tetap terjaga hingga puncak ibadah haji nantinya.
Bagi kloter yang membawa lebih dari empat pengguna kursi roda, terdapat kewajiban menggunakan fasilitas bus disabilitas khusus. Penggunaan bus ini harus disertai dengan kartu kendali sebagai syarat administrasi selama pelaksanaan umrah wajib berlangsung di Tanah Suci.