Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026

Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Juni 2026.

Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut memastikan proses transfer dana ke rekening para penerima akan mulai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kepastian mengenai waktu pembayaran ini termuat secara eksplisit dalam dokumen hukum tersebut. Dilansir dari Money, beleid ini menjadi landasan hukum utama dalam penyaluran dana tambahan bagi pegawai pemerintah dan pensiunan.

ÔÇ£Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,ÔÇØ tulis beleid tersebut, dikutip Minggu (19/4/2026).

Penerima kebijakan ini mencakup spektrum luas di lingkungan pemerintahan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga prajurit TNI dan anggota Polri. Selain itu, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga masuk dalam daftar penerima resmi.

Berdasarkan Pasal 10 PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran dana yang diterima terdiri dari beberapa komponen utama. Unsur tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, ditambah dengan tunjangan kinerja.

Khusus bagi kelompok PPPK, pemerintah menerapkan aturan masa kerja dalam menentukan kelayakan penerimaan. Bagi mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, besaran gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional sesuai durasi pengabdiannya.

Aturan ketat juga berlaku bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026. Kelompok ini dipastikan tidak memiliki hak untuk menerima penyaluran gaji ke-13 pada periode tahun ini.

Mengenai sumber anggaran, penyaluran untuk instansi pusat dibebankan pada APBN, sementara untuk pemerintah daerah menggunakan APBD. Pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk menambahkan penghasilan lain bagi ASN daerah sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Langkah penetapan jadwal ini diharapkan mampu memberikan kepastian finansial bagi aparatur negara di pertengahan tahun. Selain membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan, kebijakan ini ditargetkan dapat menstimulasi konsumsi rumah tangga guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi