Masyarakat kini dapat mengetahui jumlah hari libur perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H untuk merencanakan berbagai agenda bersama keluarga. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB, Hari Raya Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, seperti dilansir dari Caritahu. Dokumen resmi tersebut juga menetapkan hari berikutnya sebagai momen jeda bersama.
Aparatur sipil maupun pegawai swasta dapat menikmati libur lebih panjang karena cuti bersama ditetapkan pada Kamis, 28 Mei 2026. Ketetapan ini merujuk pada kalender Hijriah 1447 H yang diselaraskan dengan agenda nasional tahunan.
Pemerintah membagi masa libur ini ke dalam dua kategori resmi, yaitu libur nasional utama dan cuti pendukung. Total libur resmi yang diberikan berjumlah dua hari di tengah pekan.
Masyarakat dapat menyimak rincian penanggalan libur resmi berdasarkan keputusan bersama tersebut untuk mempermudah pengaturan jadwal kegiatan.
| Tanggal | Hari | Keterangan |
|---|---|---|
| 27 Mei 2026 | Rabu | Libur Nasional Iduladha 1447 H |
| 28 Mei 2026 | Kamis | Cuti Bersama Iduladha 1447 H |
Analisis Potensi Libur Panjang
Momen Iduladha yang berada di tengah pekan membuka peluang terjadinya libur panjang bagi sebagian pekerja dan pelajar. Penambahan masa rehat ini dapat terjadi secara mandiri di luar ketetapan pemerintah.
Masyarakat berpotensi menikmati masa libur yang lebih lama jika mengambil jatah cuti tambahan pada Jumat, 29 Mei 2026. Langkah ini dapat menghubungkan libur resmi dengan akhir pekan.
Rangkaian waktu istirahat ini juga berdekatan dengan momen keagamaan dan nasional lain. Terdapat Hari Raya Waisak pada Minggu, 31 Mei 2026 serta Hari Kesaktian Pancasila pada Senin, 1 Juni 2026 yang merupakan tanggal merah.