Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Imlek 16-17 Februari 2026

Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Imlek 16-17 Februari 2026
Foto: Ilustrasi Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Imlek 16-17 Februari 2026.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Penentuan waktu libur ini mengacu pada regulasi terbaru yang disepakati oleh lintas kementerian.

Dikutip dari Caritahu, perayaan Tahun Baru Imlek merupakan salah satu hari besar keagamaan yang diakui secara resmi di tanah air. Momen ini sering dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga besar, berbagi angpao, hingga menyaksikan pertunjukan seni tradisional.

Ketetapan mengenai durasi libur ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Surat tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, terdapat dua hari yang ditetapkan sebagai hari libur resmi. Jadwal tersebut mencakup hari libur nasional dan jatah cuti bersama bagi masyarakat.

Pada Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai hari Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Ketentuan ini berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri, sementara untuk sektor swasta bersifat anjuran sesuai kebijakan perusahaan.

Selanjutnya, Selasa, 17 Februari 2026, merupakan Hari Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Berbeda dengan cuti bersama, libur nasional ini bersifat wajib bagi seluruh instansi pemerintah, BUMN, sektor swasta, hingga lembaga pendidikan.

Potensi Libur Panjang Akhir Pekan

Penempatan tanggal libur yang berdekatan dengan akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur yang lebih lama. Kondisi ini menciptakan fenomena libur panjang atau long weekend selama empat hari berturut-turut tanpa tambahan cuti pribadi.

Rangkaian libur tersebut dimulai dari Sabtu, 14 Februari 2026 dan Minggu, 15 Februari 2026 yang merupakan libur akhir pekan reguler. Periode istirahat kemudian berlanjut pada Senin, 16 Februari dan berakhir pada Selasa, 17 Februari 2026.

Masa libur empat hari ini menjadi kesempatan ideal bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mudik atau berwisata. Banyak warga Tionghoa memanfaatkan durasi ini untuk mengunjungi sanak saudara di kampung halaman guna merayakan Imlek bersama.

Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara status libur nasional dan cuti bersama agar dapat merencanakan aktivitas dengan tepat. Perbedaan ini berdampak pada kewajiban operasional di berbagai sektor pekerjaan.

Libur nasional pada 17 Februari 2026 bersifat wajib di mana karyawan tetap berhak menerima upah secara penuh meski tidak bekerja. Jika perusahaan mengharuskan masuk, maka pemberi kerja wajib memberikan kompensasi lembur sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sementara itu, cuti bersama pada 16 Februari 2026 memiliki sifat yang lebih fleksibel bagi sektor swasta. Bagi perusahaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut, waktu kerja karyawan biasanya akan memotong jatah cuti tahunan atau diatur melalui kesepakatan internal antara pengusaha dan pekerja.

Artikel terkait

Rekomendasi