Jadwal Lebaran Haji 2026 dan Cuti Bersama Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Jadwal Lebaran Haji 2026 dan Cuti Bersama Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Foto: Ilustrasi Jadwal Lebaran Haji 2026 dan Cuti Bersama Resmi Menurut SKB 3 Menteri.

Kepastian mengenai tanggal Lebaran Haji 2026 menjadi perhatian masyarakat muslim di Indonesia saat memasuki pertengahan tahun. Hari besar keagamaan Idul Adha ini merujuk pada kalender Hijriah setiap tanggal 10 Zulhijah.

Penentuan waktu ibadah kurban tersebut bergantung pada pengamatan rukyatul hilal serta perhitungan hisab. Dilansir dari Detikcom, Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026.

Kementerian Agama (Kemenag) biasanya mengumumkan hasil resmi melalui sidang isbat di akhir bulan Zulkaidah. Metode yang digunakan mencakup hisab dan juga pemantauan langsung terhadap kemunculan hilal di lapangan.

Kriteria MABIMS terbaru menjadi acuan, di mana hilal dianggap terlihat jika ketinggiannya mencapai minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat. Prediksi sementara dari Kalender Hijriah Indonesia menunjukkan 1 Zulhijah dimulai pada 18 Mei 2026.

Melalui estimasi tersebut, Lebaran Haji 2026 diprediksi akan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026. Namun, keputusan final tetap menunggu sidang isbat pemerintah.

Ketentuan Idul Adha Versi Muhammadiyah

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat mengenai penetapan hasil hisab untuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1447 Hijriah. Keputusan ini tertuang dalam Maklumat Nomor 2/MLM/1.0/E/2025.

Berdasarkan perhitungan tersebut, 1 Zulhijah 1447 H ditetapkan jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Penentuan ini mengikuti prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal yang disepakati pada tahun 2024 di Pekalongan.

Muhammadiyah menetapkan Hari Arafah atau 9 Zulhijah jatuh pada Selasa, 26 Mei 2026. Dengan demikian, Lebaran Haji atau Idul Adha bagi warga Muhammadiyah dilaksanakan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama

Pemerintah telah mengatur jadwal libur resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB. Ketentuan ini tertuang dalam Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, jadwal libur bagi masyarakat ditetapkan selama dua hari berturut-turut. Tanggal tersebut meliputi hari raya utama dan masa istirahat tambahan bagi pekerja.

Hari libur nasional Lebaran Haji jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Sementara itu, pemerintah menetapkan Kamis, 28 Mei 2026 sebagai hari cuti bersama dalam rangka memperingati Idul Adha 1447 Hijriah.

Artikel terkait

Rekomendasi