Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Maret 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Maret 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Foto: Ilustrasi Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran Maret 2026 Berdasarkan SKB 3 Menteri.

Pemerintah telah meresmikan jadwal cuti bersama dan hari libur nasional untuk periode Lebaran tahun 2026. Ketentuan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, khususnya para perantau yang mulai merencanakan agenda mudik ke kampung halaman.

Penetapan hari libur tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah ditandatangani pada September 2025. Dilansir dari Caritahu, regulasi ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan bersama tersebut tercatat dalam SKB nomor 1497 tahun 2025, nomor 2 tahun 2025, dan nomor 5 tahun 2025. Berdasarkan informasi resmi dari situs Kemenko PMK, terdapat serangkaian tanggal merah yang jatuh pada bulan Maret 2026, mencakup peringatan keagamaan dan hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Maret 2026 menjadi bulan yang memiliki cukup banyak hari libur karena berdekatan dengan momen pergantian tahun Saka dan hari raya umat Islam. Berikut adalah daftar hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah:

  • Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Jadwal Cuti Bersama Maret 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga mengalokasikan hari cuti bersama untuk memperpanjang waktu istirahat dan memfasilitasi pergerakan masyarakat selama hari besar. Jadwal cuti bersama di bulan Maret 2026 meliputi:

  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

Secara total, terdapat dua hari libur nasional untuk Idul Fitri 1447 H yang jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Sementara itu, rangkaian cuti bersama yang mengelilingi hari raya tersebut ditetapkan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Penetapan jadwal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur keberangkatan dan kepulangan selama musim mudik Lebaran 2026. Perencanaan yang matang sangat disarankan agar momen berkumpul bersama keluarga tetap nyaman dan teratur.

Secara keseluruhan, SKB 3 Menteri menetapkan total 25 hari libur di sepanjang tahun 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari yang berstatus sebagai libur nasional dan 8 hari yang dialokasikan sebagai cuti bersama, terhitung sejak Januari hingga Desember 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi