PT ITSEC Asia Tbk (CYBR) menyetujui pemecahan nilai nominal saham atau stock split dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2026 di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya meningkatkan likuiditas saham sekaligus memperluas partisipasi para investor.
Dikutip dari Investortrust, keputusan rapat tersebut menetapkan rasio stock split sebesar 1:2. Melalui penetapan ini, nilai nominal saham perusahaan berubah dari semula Rp 25 menjadi Rp 12,5 per saham.
Aksi korporasi tersebut berdampak langsung pada peningkatan jumlah saham beredar secara signifikan. Total saham Perseroan kini melonjak dari posisi awal sekitar 6,71 miliar menjadi 13,43 miliar saham.
Pihak manajemen juga telah menyetujui adanya perubahan Anggaran Dasar yang terkait dengan struktur permodalan. Penyesuaian regulasi internal ini diterapkan guna mengakomodasi lonjakan jumlah saham akibat kebijakan pemecahan nilai tersebut.
Selain restrukturisasi saham, agenda RUPSLB turut menyepakati poin perubahan ketentuan mengenai tugas serta wewenang jajaran Direksi. Aturan baru ini berfungsi memperjelas mekanisme representasi Perseroan saat menjalankan seluruh kegiatan operasional bisnis.
Presiden Direktur Patrick Rudolf Dannacher mengatakan keputusan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat fondasi perusahaan. Perseroan juga ingin membuka akses yang lebih luas bagi investor ritel.
"Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk memperkuat fondasi Perseroan sekaligus membuka akses yang lebih luas bagi investor," ujarnya.
Patrick Rudolf Dannacher menambahkan bahwa kebutuhan terhadap layanan keamanan siber diproyeksikan akan terus meningkat seiring dengan akselerasi transformasi digital yang terjadi saat ini.
Keberlanjutan Manajemen Perusahaan
Guna menjaga kesinambungan kepemimpinan perusahaan, RUPSLB menetapkan susunan terbaru Direksi dan Dewan Komisaris untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang ada.
Di sisi lain, Perseroan turut menyampaikan penghormatan mendalam atas wafatnya Direktur terdahulu, Bima Kurniawan. Pihak manajemen memberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab penuh atas kinerja yang telah diberikan selama masa jabatannya.