Terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil guna mengungkap peran mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam perkara tersebut.
Dilansir dari Nasional, Irvian Bobby merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 yang diduga menarik uang non-teknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Penunjukan Bobby sebagai saksi mahkota bertujuan memberikan keterangan yang memperjelas pembuktian hukum terhadap sepuluh terdakwa lainnya, termasuk Noel.
"Betul, Yang Mulia. Saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,ÔÇØ ujar Bobby, Terdakwa Kasus Korupsi K3.
Bobby sempat mendapat julukan Sultan Kemnaker karena kerap membagi-bagikan hadiah kepada pejabat kementerian, termasuk dugaan pemberian uang Rp 2,9 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler kepada Noel. Menanggapi rencana kesaksiannya, Bobby enggan memberikan rincian lebih lanjut saat ditemui usai persidangan di pengadilan.
"Kita tunggu hari Senin saja ya,ÔÇØ kata Bobby, Terdakwa Kasus Korupsi K3.
Tim hukum Bobby menyatakan bahwa permohonan menjadi saksi mahkota merupakan inisiatif murni dari kliennya demi mengungkap fakta materiil di persidangan. Hal ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 2025 tentang KUHAP baru.
ÔÇ£Ini adalah iktikad baik dari Irvian Bobby. Klien kami untuk sebagaimana tadi disampaikan, untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini,ÔÇØ kata Rangga Afianto, Penasihat Hukum Bobby.
Pihak pengacara juga berharap kejujuran Bobby di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di masa mendatang. Mereka meyakini bahwa keterangan Bobby sangat krusial karena selama ini jaksa dinilai memiliki hambatan dalam membuktikan perbuatan spesifik yang dilakukan oleh Noel.
ÔÇ£Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,ÔÇØ ujar Hervan Dewantara, Kuasa Hukum Bobby.
Kubu Bobby menduga klien mereka memiliki informasi kunci yang dapat membuktikan keterlibatan mantan Wamenaker tersebut secara lebih konkret dibandingkan hasil persidangan sebelumnya. Penundaan pemeriksaan saksi dilakukan karena adanya protes dari terdakwa lain serta kebutuhan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ÔÇ£Berdasarkan hasil-hasil persidangan sebelumnya, memang saat ini JPU mungkin, mungkin gitu ya ada hambatan dalam membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Immanuel atau Bang Noel gitu ya,ÔÇØ kata Hervan Dewantara, Kuasa Hukum Bobby.
Narasi pengacara menekankan bahwa posisi kliennya sangat strategis dalam membongkar aliran dana dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kementerian tersebut. Kepastian hukum mengenai peran Noel diharapkan akan terkuak melalui keterangan langsung dari Bobby pada jadwal sidang berikutnya.
"Mungkin klien kamilah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya,ÔÇØ lanjut Hervan Dewantara, Kuasa Hukum Bobby.
Immanuel Ebenezer sendiri memberikan respons terbuka terhadap keinginan Bobby untuk membongkar tuntas kasus ini di hadapan hakim. Noel mendorong agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan lain di kementerian.
ÔÇ£Harapan saya, ya sudah dibongkar saja semuanya gitu loh. Jangan nanggung gitu loh, jangan diumpetin. Misalnya menteri yang lama terlibat, ambil juga. Kalo wakil menteri yang lama terlibat, ambil juga,ÔÇØ kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Meski mendukung transparansi, Noel menekankan pentingnya sikap saling menghargai antar-terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia meminta agar para terdakwa tidak saling memberikan keterangan yang bersifat menjatuhkan satu sama lain secara berlebihan.
"Ini namanya pimpinan itu pasti menteri, lantas wakil menteri dan sebagainya. Jangan diumpet-umpetin, kita maunya gitu,ÔÇØ imbuh Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel menilai bahwa kondisi psikologis para terdakwa yang sudah mendekam di balik jeruji besi seharusnya melahirkan rasa empati kolektif. Ia berpendapat bahwa saling menyerang dalam persidangan justru akan menambah beban penderitaan yang sedang dialami oleh para terdakwa.
"Yang pasti, ya kita berharap nanti kan jangan sampai ya saling memberatkan, itu enggak baik,ÔÇØ kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Noel merasa tindakan saling memberatkan tidak lagi memiliki dasar logika yang kuat mengingat semua pihak sudah merasakan beratnya hidup di penjara. Namun, proses pembuktian di persidangan tetap berjalan seiring dengan pembacaan dakwaan jaksa sebelumnya.
ÔÇ£Sudah di penjara sudah berat minta ampun kalau saling memberatkan, menurut kita sudah enggak logis banget lah,ÔÇØ kata Immanuel Ebenezer, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan pada Januari 2026, Noel dan sejumlah rekannya diduga memeras pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp 6,5 miliar. Modus yang digunakan adalah pungutan liar di luar biaya resmi yang dilakukan sejak tahun 2021.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dan motor mewah yang tidak dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan undang-undang. Di sisi lain, Irvian Bobby diduga menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar dalam rangkaian perkara yang sama.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Penuntut Umum.
Akibat adanya protes dari sepuluh terdakwa lain terkait status saksi mahkota Bobby, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi antar-terdakwa ini dijadwalkan akan dibuka kembali pada pekan depan.
ÔÇ£Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodir semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa,ÔÇØ ujar Ana, Hakim Ketua.
Majelis hakim kemudian mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya sesi persidangan tersebut. Kasus yang menyeret eks Wamenaker ini akan berlanjut dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
ÔÇ£Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup,ÔÇØ kata Ana, Hakim Ketua.