Terdakwa Irvian Bobby Mahendro secara resmi mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Langkah hukum ini diambil guna memperjelas peran para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hervan Dewantara selaku kuasa hukum Bobby menyatakan adanya indikasi kesulitan bagi penegak hukum dalam membuktikan dakwaan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Dilansir dari Nasional, hal ini didasarkan pada dinamika yang terjadi selama proses pembuktian di persidangan.
"Berdasarkan hasil-hasil persidangan sebelumnya, memang saat ini JPU mungkin, mungkin gitu ya, ada hambatan dalam membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Immanuel atau Bang Noel," ujar Hervan Dewantara, Pengacara Irvian Bobby Mahendro.
Pihak pengacara menduga bahwa keterangan kliennya menjadi kunci krusial untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan Noel secara lebih mendalam. Kehadiran saksi mahkota dianggap mampu mengisi celah pembuktian yang selama ini belum terungkap sepenuhnya oleh jaksa.
"Mungkin klien kamilah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya," kata Hervan Dewantara, Pengacara Irvian Bobby Mahendro.
Meskipun menyoroti peran Noel, Bobby dipastikan akan memberikan keterangan bagi seluruh berkas perkara terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kesaksian tersebut tidak akan dibatasi hanya pada satu sosok tertentu demi transparansi jalannya pengadilan.
"Jadi bukan hanya kepada Noel saja tapi seluruh terdakwa yang lain," kata Hervan Dewantara, Pengacara Irvian Bobby Mahendro.
Majelis hakim kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada terdakwa mengenai keinginan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tersebut di hadapan publik. Permohonan ini masih dalam tahap pertimbangan resmi dari pimpinan pengadilan yang berwenang.
"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Bobby menegaskan komitmennya untuk bersaksi dan menyatakan bahwa pengajuan tersebut berlaku efektif untuk agenda persidangan yang sedang berjalan. Pernyataan ini sekaligus menanggapi keraguan beberapa pihak mengenai posisi hukumnya.
"Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Irvian Bobby Mahendro, Terdakwa.
Noel dan beberapa rekan lainnya didakwa telah menerima dana sebesar Rp6,5 miliar melalui praktik pemerasan terhadap pemohon lisensi K3 sejak tahun 2021. Jaksa menyebut Noel menerima bagian senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati, sementara Bobby diduga menerima aliran dana hingga Rp69 miliar.
Debat mengenai legalitas saksi mahkota di tahap persidangan sempat terjadi antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa lainnya yang keberatan. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (20/4/2026) guna menunggu keputusan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.