Terdakwa Irvian Bobby Mahendro mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini diambil oleh mantan Koordinator Bidang Kelembagaan Kemenaker tersebut dengan alasan adanya iktikad baik guna mengungkap perkara secara terang benderang.
Dilansir dari Nasional, kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai terdakwa utama. Penasihat hukum Bobby, Rangga Afianto, menegaskan bahwa kliennya siap memberikan keterangan mendalam pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (20/4/2026).
ÔÇ£Ini adalah itikad baik dari Irvian Bobby,ÔÇØ ujar Rangga Afianto, Penasehat Hukum Bobby.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa permohonan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Upaya hukum tersebut dipandang sebagai jalan untuk menunjukkan kebenaran materiil berdasarkan fakta hukum yang terjadi di lingkungan kementerian.
ÔÇ£Klien kami untuk sebagaimana tadi disampaikan, untuk mengungkap kebenaran materiil fakta hukum yang sebenar-benarnya dari terang benderangnya perkara ini,ÔÇØ kata Rangga Afianto, Penasehat Hukum Bobby.
Selain upaya mengungkap fakta, tim pengacara tidak menampik bahwa status saksi mahkota diharapkan dapat memberikan keringanan hukuman bagi Bobby. Hervan Dewantara selaku anggota tim hukum lainnya menyatakan bahwa ini adalah bagian dari pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.
ÔÇ£Dari sisi kami sebagai penasehat hukum, kami juga bertugas bagaimana caranya bisa memberikan hukuman yang seringan-ringannya atau hak-hak yang bisa diperoleh oleh para terdakwa dalam hal ini Pak Irvian Bobby,ÔÇØ ujar Hervan Dewantara, Kuasa Hukum Bobby.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana sempat menanyakan langsung perihal kesediaan dan kepastian permohonan tersebut kepada terdakwa di ruang sidang. Bobby memberikan konfirmasi secara lisan di hadapan majelis bahwa ia tetap pada pendiriannya untuk menjadi saksi mahkota bagi terdakwa lainnya.
ÔÇ£Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?ÔÇØ tanya Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Bobby memberikan tanggapan singkat atas pertanyaan hakim tersebut guna mempertegas posisinya dalam persidangan hari itu.
ÔÇ£Betul yang mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini,ÔÇØ jawab Irvian Bobby Mahendro, Terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, Immanuel Ebenezer bersama sejumlah ASN lainnya diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan lisensi K3 dengan total uang mencapai Rp6,5 miliar sejak tahun 2021. Modus yang digunakan adalah pemungutan biaya non-teknis atau uang 'tradisi' sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per sertifikat.
ÔÇ£Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,ÔÇØ ujar Jaksa Penuntut Umum.
Penerimaan dana tersebut menurut jaksa merupakan gratifikasi yang dianggap suap karena Noel tidak melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari. Noel disebut menerima uang miliaran rupiah dan satu unit motor mewah, sementara Bobby diduga menerima aliran dana mencapai Rp69 miliar.
ÔÇ£Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,ÔÇØ kata Jaksa Penuntut Umum.
Sidang terpaksa ditunda hingga awal pekan depan karena adanya keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa lainnya yang menilai peran Bobby terlalu signifikan untuk menjadi saksi mahkota. Majelis hakim kini menunggu sikap resmi dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan tersebut.