Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Noel

Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Noel
Foto: Ilustrasi Irvian Bobby Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Noel.

Irvian Bobby Mahendro, Koordinator K3 Kemenaker 2022-2025, mengajukan diri sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pemerasan sertifikat K3 dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Permohonan ini disampaikan langsung di hadapan majelis hakim untuk memberikan keterangan bagi perkara yang menjerat Noel serta terdakwa lainnya. Dilansir dari Nasional, Bobby hadir di persidangan didampingi tim penasihat hukumnya untuk mengonfirmasi kesediaan tersebut.

"Betul saudara mengajukan diri jadi saksi mahkota?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Mendengar pertanyaan dari ketua majelis hakim tersebut, Bobby memberikan jawaban tegas mengenai status kepesertaannya dalam memberikan kesaksian bagi para terdakwa lain di persidangan yang sama.

"Betul Yang Mulia, saya mengajukan sebagai saksi mahkota untuk persidangan hari ini," jawab Bobby.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberikan konfirmasi resmi mengenai pengajuan Bobby tersebut. Langkah ini pun telah dilaporkan kepada pihak pimpinan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum Noel sempat melontarkan penolakan karena menganggap posisi saksi mahkota biasanya diperuntukkan bagi pihak dengan peran kecil. Menanggapi perdebatan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda pemeriksaan hingga pekan depan.

"Untuk sidang hari ini, demikian sikap majelis, kami mengakomodasi semua hak terdakwa. Kita buka lagi sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di antara terdakwa," ujar Hakim Ana.

Penundaan ini diambil demi memastikan semua proses administrasi dan hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi sebelum pemeriksaan saksi mahkota dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Persidangan kita buka kembali pada hari Senin (20/4/2026) pukul 09.00 WIB, sidang selesai dan ditutup," kata Hakim Ana sambil mengetuk palu.

Dalam perkara ini, Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan lisensi K3 sejak tahun 2021. Jaksa memaparkan bahwa terdapat praktik pungutan uang tidak resmi yang dilakukan oleh para terdakwa melalui pihak penyelenggara sertifikasi.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.

Dakwaan tersebut mencakup rincian penerimaan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah serta aset kendaraan bermotor yang diduga tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Atas tindakan tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (20/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi