Pengadilan Revolusi Tehran menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Bita Hemmati dan tiga pria lainnya pada Januari 2026 setelah mereka ditangkap dalam aksi protes besar di Iran. Penetapan ini menjadikan Hemmati sebagai tahanan wanita pertama yang terancam eksekusi mati dalam rangkaian demonstrasi tersebut.
Dilansir dari Wolipop, selain Hemmati, otoritas setempat juga akan mengeksekusi suaminya, Mohammadreza Majidi-Asl, serta dua tetangga satu gedung mereka yakni Behrouz Zamaninejad dan Kourosh Zamaninejad. Keempat orang tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan tindakan operasional untuk pemerintah asing yang bermusuhan.
Laporan Human Rights Activists News Agency (HRANA) menyebutkan bahwa para terdakwa dituduh bersekongkol melawan keamanan nasional. Selain vonis mati, terdapat anggota kelompok ini yang menerima hukuman penjara selama lima tahun serta penyitaan seluruh aset oleh negara.
Keterangan mengenai hubungan para tahanan disampaikan oleh pihak yang mengetahui kondisi keluarga tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Bita Hemmati dan suaminya berdomisili di Teheran dan ditangkap bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yang merupakan tetangga mereka.
"Penangkapan mereka dilakukan secara bersamaan," ujar sumber tersebut.
Hakim Iman Afshari menuding kelompok ini terlibat dalam aksi yang melukai aparat keamanan pada demonstrasi tanggal 8 dan 9 Januari. Ia menyatakan para terdakwa menggunakan senjata dan bahan peledak, meskipun rincian jenis senjata tersebut tidak dijelaskan secara mendalam oleh pihak pengadilan.
Gelombang protes ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang pecah sejak 28 Desember 2025 sebagai bentuk ketidakpuasan warga terhadap kebijakan pemerintah. Otoritas Iran sempat memutus akses internet guna meredam situasi di tengah laporan jatuhnya ribuan korban jiwa selama penindakan aksi massa berlangsung.
Sejumlah lembaga hak asasi manusia mengkhawatirkan transparansi proses hukum yang dijalani para terdakwa. Muncul dugaan bahwa pengakuan para tahanan didapatkan di bawah tekanan kuat selama masa interogasi sebelum persidangan dilakukan.