Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan larangan ekspor minyak mentah bagi kontraktor untuk memperkuat ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global pada Senin, 20 April 2026. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan domestik serta mengurangi ketergantungan pada impor energi.
Dilansir dari Money, strategi pengamanan pasokan ini menjadi krusial akibat disrupsi rantai pasok dan kompetisi investasi energi tingkat dunia. Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut karena mengusung prinsip keseimbangan bagi para pelaku industri migas.
"Kebijakan tersebut tidak akan merugikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) karena dilaksanakan dengan prinsip no gain no loss," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong, melalui keterangannya.
Penegasan mengenai perlindungan hak kontraktor menjadi poin utama agar iklim investasi tetap kondusif. Marjolijn menjelaskan bahwa mekanisme penyerapan produksi oleh pihak domestik akan dilakukan secara adil sesuai nilai pasar yang berlaku.
"Artinya, perusahaan migas yang sebelumnya memiliki kontrak ekspor minyak mentah tetap akan mendapatkan kepastian penjualan, di mana minyak tersebut akan diserap oleh Pertamina dengan harga yang setara," lanjut Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA).
Isu prioritas pasokan dalam negeri ini menjadi pembahasan utama dalam forum Leadership Roundtable Talk (LRT) pada gelaran IPA Convex ke-50. Acara tersebut mempertemukan regulator dan praktisi hulu migas untuk menyelaraskan arah kebijakan energi nasional yang adaptif.
Sejumlah pejabat dan tokoh penting dijadwalkan hadir dalam forum tersebut, termasuk Wakil Menteri ESDM Yuliot dan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu. Selain itu, hadir pula Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro serta President and Group CEO PETRONAS Tengku Muhammad Taufik Tengku Kamadjaja Aziz.
IPA menekankan bahwa pengelolaan masa transisi kebijakan pengalihan lifting dari ekspor ke pasar domestik harus diawasi secara ketat. Hal ini diperlukan guna menjamin kelancaran operasional di lapangan serta menjaga tingkat produksi migas nasional tetap stabil.