Empat Intelektual Dilaporkan ke Polisi Usai Acara Halalbihalal Utan Kayu

Empat Intelektual Dilaporkan ke Polisi Usai Acara Halalbihalal Utan Kayu
Foto: Ilustrasi Empat Intelektual Dilaporkan ke Polisi Usai Acara Halalbihalal Utan Kayu.

Empat orang cendekiawan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah menghadiri acara diskusi dan halalbihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertipkan" di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada Selasa, 31 Maret 2026. Laporan tersebut menyasar para figur publik yang melontarkan kritik terhadap kebijakan dan klaim pemerintah dalam forum terbuka tersebut.

Dilansir dari Nasional, ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjadi nama terbaru yang dilaporkan pada 17 April 2026 terkait pernyataannya soal klaim swasembada pangan. Sebelumnya, Saiful Mujani, Islah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun telah lebih dahulu berurusan dengan hukum atas tuduhan yang berbeda-beda.

Tuduhan terhadap para intelektual ini beragam, mulai dari isu makar hingga penyebutan pemimpin negara sebagai beban bangsa. Penegasan mengenai status narasumber sebagai ahli atau pakar sempat mengemuka untuk membedakan mereka dari sekadar pengamat dalam memberikan analisis terhadap kekuasaan.

Seorang akademisi yang identitasnya tidak dirinci dalam catatan internal stasiun televisi menekankan pentingnya kompetensi dalam setiap pernyataan publik.

"Kami kuliah dengan kerja keras untuk mendapat pengetahuan, kompetensi dan titel ini. Kami seorang ahli (expert) di bidang yang kami geluti ini. Bukan sekadar pengamat," tegas seorang dosen tersebut.

Perubahan atribusi dari pengamat menjadi analis atau ahli kemudian dilakukan untuk menghargai latar belakang pendidikan para narasumber. Kelompok yang berkumpul di Utan Kayu tersebut merupakan barisan intelektual yang menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi nasional pasca-pemilu.

Ubedilah Badrun dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah siniar atau podcast media massa. Padahal, setiap keberatan terhadap materi dalam produk jurnalistik seharusnya menempuh mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Aturan ini dipertegas dalam Pasal 1 UU 9/1998 yang menyatakan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Feri Amsari dilaporkan karena menyoal klaim pencapaian pemerintah di sektor pertanian. Padahal, validitas klaim swasembada pangan seharusnya bisa dibuktikan melalui data terbuka di kementerian terkait daripada melalui jalur pidana.

Kualitas demokrasi di Indonesia dinilai terancam menurun apabila para pakar merasa takut untuk berbicara jujur. Mekanisme hak jawab dan mediasi di Dewan Pers dipandang sebagai solusi yang lebih demokratis untuk menyelesaikan sengketa pernyataan di ruang publik.

Artikel terkait

Rekomendasi