Pemerintah Indonesia secara bertahap menyepakati serangkaian perjanjian strategis dengan Amerika Serikat dalam dua tahun terakhir hingga Jumat (17/4/2026) guna memperkuat sektor pertahanan dan ekonomi nasional. Kerja sama ini mencakup keterlibatan dalam Board of Peace (BoP) hingga pembahasan izin lintas udara atau blanket overflight clearance.
Dilansir dari Nasional, rangkaian kesepakatan tersebut dimulai dari penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebelum memasuki pembahasan kerangka kerja sama pertahanan yang lebih mendalam. Langkah ini diambil di tengah meningkatnya rivalitas antara Amerika Serikat dan China di kawasan Indo-Pasifik.
Pemerintah membingkai keterlibatan dalam BoP sebagai kontribusi terhadap perdamaian global, sementara ART diposisikan sebagai strategi untuk menghindari tekanan tarif dagang. Di sisi lain, kerja sama pertahanan terbaru dipandang sebagai upaya meningkatkan kapasitas militer dalam menghadapi ketidakstabilan dunia.
Analisis dari Nasional menyebutkan bahwa melalui ART, Indonesia terikat pada kewajiban menyelaraskan kebijakan dengan sanksi Amerika Serikat terhadap negara lain melalui klausul equivalent restrictive effect. Hal ini memicu diskusi mengenai otonomi kebijakan luar negeri Indonesia yang selama ini menganut prinsip bebas-aktif.
Proposal blanket overflight dari pihak Washington juga menjadi sorotan karena menyentuh dimensi kedaulatan udara yang fundamental. Akses ini memungkinkan fleksibilitas operasional militer Amerika Serikat di wilayah strategis Indonesia tanpa harus mendirikan pangkalan militer permanen secara formal.
Akumulasi dari berbagai kebijakan sektoral ini dinilai membentuk pola integrasi yang sulit dibalik di masa depan. Fokus kerja sama yang mencakup logistik militer, rantai pasok ekonomi, hingga jalur udara dipandang sebagai bentuk baru proyeksi kekuatan Amerika Serikat di kawasan.
Guna menjaga keseimbangan kedaulatan, muncul usulan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap semua perjanjian internasional yang saling terkait. Penguatan peran DPR dalam ratifikasi serta penetapan batas tegas atau red lines dalam isu ruang udara dan kebebasan diplomasi menjadi langkah strategis yang perlu dipertimbangkan pemerintah.