Pemerintah Indonesia secara resmi menguasai wilayah seluas 127,3 hektare di Pulau Sebatik yang sebelumnya merupakan bagian dari Malaysia pada Rabu (15/4/2026). Perubahan peta wilayah ini terjadi menyusul selesainya kesepakatan diplomasi mengenai penegasan batas darat antar kedua negara.
Kedaulatan teritorial Indonesia semakin kuat melalui penetapan garis batas baru yang telah disepakati bersama. Sebagaimana dilansir dari Nasional, luas lahan yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia tersebut jauh lebih besar dibandingkan luas lahan yang harus diserahkan kepada pihak Malaysia.
"Percepatan penanganan dampak penyelesaian penegasan batas darat wilayah negara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik telah selesai dilakukan," ujar Qodari, Kepala Staf Presiden (KSP) dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Penegasan batas wilayah di kawasan perbatasan ini disebut sebagai pencapaian penting dalam hubungan bilateral kedua negara. Hasil diplomasi ini memastikan status hukum kepemilikan lahan yang selama ini menjadi titik koordinat penegasan batas.
"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," imbuh Qodari.
Meskipun mendapatkan tambahan lahan yang signifikan, penyesuaian garis batas ini juga berdampak pada berpindahnya sebagian kecil area Indonesia menjadi wilayah Malaysia. Berdasarkan data teknis, luas wilayah yang terdampak perpindahan tersebut mencapai 4,9 hektare.
"Hanya 4,9 hektar dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia," ucap Qodari.
Menanggapi adanya warga Indonesia yang tinggal di area yang kini masuk wilayah Malaysia, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan langkah mitigasi. Tim khusus ditugaskan untuk melakukan pendataan dan penilaian aset masyarakat di lokasi tersebut.
"Menghitung ganti rugi tanah dan lahan masyarakat terdampak dari penegasan batas wilayah di Pulau Sebatik," ujar Qodari.