Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menegaskan bahwa efektivitas Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sangat bergantung pada pengawasan di lapangan dan komitmen pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan pada Rabu (22/4/2026) menyusul pengesahan regulasi yang telah dinanti selama puluhan tahun tersebut.
Dilansir dari Nasional, keberadaan undang-undang ini dipandang sebagai payung hukum krusial untuk menjamin hak dan kewajiban pekerja rumah tangga (PRT). Andina menilai substansi aturan tersebut sudah cukup baik dalam memberikan kepastian perlindungan serta meningkatkan kesejahteraan dasar para pekerja di sektor domestik.
"UU PPRT ini telah dinanti selama 22 tahun. Sempat mangkrak karena kurangnya prioritas dan komitmen politik. Disahkannya UU ini merupakan wujud hukum yang memanusiakan manusia," ujar Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Andina menambahkan bahwa aspek implementasi menjadi kunci utama agar regulasi ini mampu mencegah praktik eksploitasi. Ia memperingatkan agar kekuatan substansi hukum tersebut dibarengi dengan pelaksanaan yang kuat oleh seluruh instansi terkait.
"UU ini bisa menjadi perisai bagi PRT, namun efektivitasnya bergantung pada pemerintah dalam mengimplementasikan dan mengawalnya," kata Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Pakar hukum tersebut juga menyoroti hambatan budaya kekeluargaan yang berpotensi menyamarkan batasan profesional dalam hubungan kerja. Ruang privat tempat PRT bekerja dianggap menjadi tantangan tersendiri bagi mekanisme rekrutmen dan pengawasan administratif agar tidak sekadar menjadi formalitas.
"Budaya kekeluargaan yang masih kuat justru menjadi tantangan. Ada kekhawatiran rekrutmen dan pengawasan hanya menjadi formalitas administratif yang rawan manipulasi," ujar Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Perubahan paradigma masyarakat dalam memandang kedudukan PRT di ruang privat menjadi poin krusial lainnya. Andina menekankan perlunya kesamaan persepsi antara pemberi kerja dan pekerja mengenai batasan-batasan hukum yang berlaku dalam hubungan kerja mereka.
"Pemberi kerja dan PRT harus memiliki kesamaan persepsi mengenai batasan yang diatur hukum," tegas Andina Elok Puri Maharani, Pakar Hukum UNS.
Di sisi legislatif, Bob Hasan dalam rapat kerja pada Senin (20/4/2026) malam menjelaskan bahwa regulasi ini telah disepakati melalui pembahasan panjang di tingkat Panitia Kerja (Panja). UU ini disusun secara komprehensif untuk mengatur berbagai aspek, mulai dari jaminan sosial hingga mekanisme pelatihan.
"RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup," ujar Bob Hasan, Anggota Panja.
Berdasarkan substansi yang disepakati, UU PPRT mewajibkan perusahaan penempatan memiliki izin resmi dan melarang pemotongan upah. Selain itu, regulasi ini mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lambat satu tahun sejak undang-undang mulai berlaku untuk memperkuat perlindungan bagi PRT di seluruh Indonesia.