Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkan penyesalan mendalam karena telah menjabat sebagai wakil menteri setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (25/5/2026). Perkara hukum yang menjeratnya ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Immanuel Ebenezer alias Noel memandang perkara hukum tersebut sebagai titik terendah dalam perjalanan hidupnya. Jabatan yang diemban selama 10 bulan itu dinilai harus dibayar mahal melalui masa penahanan yang sama panjang serta tuntutan pidana yang berat dari jaksa.
"Sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja. Menyesal sekali saya. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," ujar Noel, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kendati menyatakan penyesalan yang mendalam, Noel menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi hukum maupun politik. Sejak awal proses hukum bergulir, ia mengaku telah mengakui kesalahannya dan tidak memiliki niat untuk melimpahkan kesalahan kepada pihak lain.
"Saya sudah mengaku salah. Dari pertama saya ditangkap saya mengaku salah, ketika sidang pertama saya mengaku salah, sampai detik ini saya juga mengaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya," tegas Noel, Terdakwa Kasus Korupsi Kemnaker.
Dalam nota pembelaannya, Noel turut memaparkan beberapa kebijakan pro-buruh yang pernah dikeluarkannya selama menjabat. Kebijakan tersebut di antaranya adalah larangan penahanan ijazah oleh perusahaan serta penghapusan batasan usia maksimal 35 tahun dalam lowongan pekerjaan yang diduga memicu serangan balik dari pihak tertentu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun pada persidangan yang digelar 18 Mei 2026. Jaksa menyatakan Noel terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi senilai Rp3,435 miliar terkait penerbitan sertifikat K3 tersebut.
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa penuntut juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan total nilai mencapai Rp1,435 miliar.