Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) yang akrab disapa Noel, menolak tudingan sebagai aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi sertifikat K3.
Melalui kuasa hukumnya, Dede Agung Wardhana, pihak Noel memberikan sanggahan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Dikutip dari Nasional, pembelaan tersebut menekankan bahwa posisi kliennya tidak memungkinkan untuk menjadi pelaku utama karena rentang waktu kejadian perkara tersebut.
"Bagaimana mungkin sebelum Immanuel Ebenezer Gerungan menjadi Wamenaker diposisikan sebagai aktor intelektual dan pelaku utama dari peristiwa korupsi dalam perkara a quo," ujar Dede Agung Wardhana.
Dede memaparkan bahwa praktik pemerasan yang sedang disidangkan ini sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum Noel menjabat sebagai wakil menteri di kementerian tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, rangkaian tindak pidana tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga September 2024 silam.
Sementara itu, Noel sendiri baru secara resmi dilantik untuk menduduki jabatan sebagai Wamenaker pada tanggal 22 Oktober 2024.
Pihak kuasa hukum Noel bahkan memberikan perumpamaan kondisi kasus ini sebagai fenomena 'maling teriak maling' yang dilakukan oleh pihak tertentu.
Mereka meyakini ada sosok pelaku utama yang sebenarnya mengatur seluruh mekanisme kejahatan ini namun sosok tersebut belum tersentuh oleh dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada pelaku utama yang mengatur, menikmati, sekaligus mengambinghitamkan banyak pihak memerankan sebagai maling teriak maling yang justru disembunyikan dalam surat dakwaan dalam perkara a quo," tutur Dede.
Dede menyebutkan pelaku utama yang dimaksud telah merancang berbagai cara sistematis untuk memuluskan aksi pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3.
Tindakan tersebut mencakup perintah pendirian perusahaan, penggunaan rekening nominee, hingga pengaturan distribusi uang hasil pemerasan dengan porsi keuntungan terbesar bagi dirinya sendiri.
"Mengkambing hitamkan pihak lain seolah-olah dirinya paling bersih dan memposisikan sebagai korban playing victim, memiliki identitas kependudukan lebih dari satu yang melanggar undang-undang," lanjut Dede.
Kubu Noel menyatakan komitmennya untuk membuktikan seluruh dalil pembelaan tersebut selama proses persidangan berlangsung guna membersihkan nama kliennya.
Rincian Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Noel bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemenaker telah menerima dana sebesar Rp 6,5 miliar dari hasil pemerasan lisensi K3.
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa pada 19 Januari 2026.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa aksi pemerasan ini dilakukan dengan modus meningkatkan biaya penerbitan sertifikat keselamatan kerja secara tidak sah.
Hery Sutanto disebut memerintahkan bawahannya untuk menjaga 'tradisi' biaya non-teknis atau pungutan liar sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Khusus untuk Noel, jaksa menyebut ia menerima aliran dana Rp 3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari pihak swasta dan ASN.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ujar jaksa.
Tindakan ini dinilai melanggar hukum karena Noel tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sesuai ketentuan undang-undang.